tirto.id - Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam perkara penghalangan proses hukum terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Tiga saksi diperiksa untuk tersangka DFS, pengacara PT Palma Satu.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu AD (Direktur PT Wana Mitra Permai), TTG (Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Siberida Subur), dan YPW (Legal PT Kencana Amal Tani)," sambung Ketut.
DFS merupakan pengacara PT Palma Satu, ia diduga menghalangi penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung.
DFS kini ditahan sejak 25 Agustus 2022 di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Ia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka lain dalam kasus ini adalah Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, bersepakat dengan Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Kasus ini bermula pada tahun 2003, SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) bersepakat dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya dan pengolahan perkebunan kelapa sawit.
SD juga ingin dipemudah perihal persyaratan penerbitan hak guna usaha kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Penggunaan Lainnya, dengan cara membuat Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip dan AMDAL.
PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.
Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomian, serta rusaknya ekosistem hutan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto