Menuju konten utama

Pegawai KPK Korban Dugaan Penganiayaan Batal Hadiri Pemeriksaan

Dua pegawai KPK yang diduga dianiaya oleh Pemprov Papua tidak jadi datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Pegawai KPK Korban Dugaan Penganiayaan Batal Hadiri Pemeriksaan
Logo KPK. FOTO/www.kpk.go.id

tirto.id - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga korban pemukulan oleh anggota Pemprov Papua, yakni Indra Mantong Batti dan Muhamad Gilang Wicaksono batal menghadiri rencana pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Keduanya tidak jadi datang, mereka telah mengonfirmasi,” ujar Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian di Polda Metro Jaya, Rabu (6/2/2019).

Jerry enggan memberi tahu alasan pembatalan secara rinci. Penyidik, lanjut dia, belum merencanakan kembali kapan pemanggilan terhadap kedua petugas dugaan korban penganiayaan tersebut.

“Untuk alasannya belum tahu, mungkin mereka belum siap," sambung dia.

Laporan pegawai KPK itu terdaftar sejak Minggu (3/2/2019) pukul 14.30 WIB dan diterima oleh Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Terlapor dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menceritakan kronologi penganiayaan terhadap dua pegawainya di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2/2019). Keduanya dipukuli usai mengambil gambar saat sedang bertugas.

Dua penyelidik yang menjadi korban saat bertugas itu tengah mendalami informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi.

"Setelah dini hari, hari Minggu tepatnya ada beberapa orang yang mendekati tim KPK dan kemudian membawa pegawai KPK ke satu tempat di hotel tersebut bertanya beberapa hal sampai akhirnya pegawai KPK menyatakan 'kami ditugaskan secara resmi dan merupakan pegawai KPK', tapi penganiayaan dan pemukulan tetap dilakukan terhadap mereka," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/2/2019) lalu.

Akibat penganiayaan, korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan harus menjalani operasi.

"Dilakukan operasi. Karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah," ucap Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno