Menuju konten utama
Kasus Penganiayaan Pegawai KPK

Pemprov Papua Lapor Pegawai KPK, ICW: Jangan Takut Jika Tak Korupsi

ICW menegaskan Pemprov Papua seharusnya tidak perlu melapor pegawai KPK ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE bila memang tidak ada indikasi korupsi.

Pemprov Papua Lapor Pegawai KPK, ICW: Jangan Takut Jika Tak Korupsi
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TIRTO/Andrey Gromico.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah Pemprov Papua melapor balik KPK dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE sebagai hal yang melebihi batas.

ICW menegaskan Pemprov Papua seharusnya tidak perlu melapor bila memang tidak ada indikasi korupsi saat tim KPK melakukan penyelidikan pada Sabtu (2/2/2019) lalu.

"Menurutku sih jangan terlalu takut Pemprov-nya. Yang penting sebagai bentuk pembuktian bahwa mereka bersih, clear dari indikasi korupsi seharusnya mereka biarkan kepada KPK untuk membuktikan bahwa tindakan mereka itu benar," kata Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto saat dihubungi Tirto, Rabu (6/2/2019).

Pria yang karib disapa Agus itu menerangkan, KPK bertugas sesuai kewenangan perundang-undangan. Mereka bertugas untuk menemukan indikasi korupsi sehingga pimpinan menurunkan penyelidik ke lapangan.

Jika KPK menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi, Pemprov Papua bisa menggunakan mekanisme hukum lewat praperadilan. Praperadilan berguna untuk mengetahui apakah penetapan tersangka seseorang sesuai prosedur atau tidak, termasuk membuktikan pengambilan bukti dilakukan secara sah dan tidak.

"Toh kalau pun tidak ada korupsinya kan ya gak akan diproses. Justru akan membuat malu KPK kalau seperti itu kalau pada akhirnya tidak terbukti ya," kata Agus.

Agus belum bisa memastikan apakah langkah Pemprov Papua melaporkan dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE termasuk upaya melawan hukum secara sistematis atau tidak. Tindakan Pemprov Papua dapat dikategorikan sedang menutupi suatu kejadian dengan melapor ke polisi.

"Kalau misalnya justru melaporkan balik justru seolah-olah mereka khawatir atau takut jadi mengalihkan isunya menjadi seolah-olah melanggar UU ITE lah atau apa," kata Agus.

Agus menjelaskan tindakan Pemprov Papua belum bisa disebut obstruction of justice walau unsur-unsur sudah terpenuhi. Sebagai informasi, sejumlah pihak sudah pernah dijerat KPK dalam kasus obstruction of justice. Lembaga antirasuah menjerat dengan pasal 21 UU Tipikor.

"Pasal 21 itu bicaranya soal menghalang-halangi di proses penyidikan, penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan di persidangan. Masalahnya KPK ini kan masih proses lidik [penyelidikan] bukan dik [penyidikan]. Aku sih mengacu pada definisi yang tercantum pasal itu," ujar Agus.

"Kalau ini [pelaporan] sih jelas-jelas sudah upaya menghambat tapi kalau kemudian bisa dikenakan OJ [obstruction justice] aku masih belum bisa menyatakan seperti itu sih," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri