tirto.id - Pemerintah akan menaikkan gaji tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi Rp1,968 Juta hingga Rp29,085 Juta. Kenaikan tunjangan itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pemerintah menilai penting untuk menyesuaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial.
Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada Desember 2017 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Perpres ini menyatakan Pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) di Lingkungan Kementerian Sosial, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres ini seperti dikutip dari Setkab.go.id.
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2017,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) Perpres Nomor 134 Tahun 2017 ini.
Dalam peraturan ini, Menteri Sosial diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial, terhitung mulai bulan Januari 2017.
Menurut Perpres ini, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja akan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada yaitu 18 Desember 2017.
Namun, tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang tidak mempunyai jabatan tertentu
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto