tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menahan tersangka korupsi e-KTP sekaligus keponakan Setya Novanto, yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, pada Jumat (9/3/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Irvanto ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Penahanan Irvanto dilakukan usai mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera—salah satu peserta tender proyek e-KTP— itu menjalani pemeriksaan hari ini.
Irvanto keluar meninggalkan Gedung KPK pada pukul 19.20 WIB, Jumat malam. Saat itu, Irvanto mengenakan jaket rompi tahanan KPK dan langsung berjalan menuju mobil tahanan.
Febri mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik KPK mengonfirmasi sejumlah hal ke Irvanto. Misalnya, mengenai peristiwa terkait aliran dana dan perpindahan uang korupsi e-KTP dan komunikasi Irvanto dengan sejumlah perusahaan money changer saat menukarkan duit 3,5 juta dolar AS. Uang itu diduga merupakan fee terkait proyek e-KTP untuk Setya Novanto.
"Itu kita gali lebih dalam dan nanti kita lihat keputusan penyidik hari ini seperti apa," kata Febri.
Febri menerangkan KPK tidak mempermasalahkan bantahan Irvanto tentang penerimaan uang 3,5 juta dolar AS itu.
Saat bersaksi di persidangan Setya Novanto, Irvanto membantah keterangan pihak perusahaan money changer yang mengonfirmasi pengiriman uang jutaan dolar AS itu dari PT Biomorf Mauritius, salah satu penyedia produk biometrik merek L-1 di proyek e-KTP. Irvanto juga membantah pernah menyerahkan uang itu ke Novanto.
Meskipun demikian, Febri menegaskan, KPK sudah memiliki bukti yang kuat mengenai keterlibatan Irvanto di kasus korupsi e-KTP.
"Ada bukti saksi, petunjuk, dan bukti-bukti surat atau bukti lain sesuai hukum acara yang berlaku. Karena di KUHAP dikenal lima alat bukti dan kami yakin memiliki minimal dua alat bukti untuk itu [keterlibatan Irvanto]," kata Febri.
KPK menahan Irvanto usai pemeriksaannya yang kedua sebagai tersangka. KPK menetapkan Irvanto sebagai tersangka pada Rabu (28/3/2018). KPK menyangka Irvanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, KPK telah beberapa kali memeriksa Irvanto sebagai saksi. Dia pernah diperiksa jadi saksi di penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pada 13 Oktober 2017. Irvanto juga pernah diperiksa sebagai saksi di penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, pada 16 November 2017.
Irvanto ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Made Oka Masagung lantaran diduga terlibat korupsi e-KTP. Khusus untuk Irvanto, KPK menduga dia merupakan perwakilan Novanto dalam proyek e-KTP. Ia diduga terlibat dalam sejumlah rapat pengondisian proyek e-KTP. Selain itu, Irvanto diduga mengetahui pemberian fee ke sejumlah anggota DPR serta membantu penyerahan uang suap terkait dengan proyek e-KTP.
- Keponakan Setya Novanto Bantah Terima Uang 3,5 Juta Dolar AS
- Keponakan Setya Novanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka E-KTP
- Setya Novanto Siap Bayar 3,5 Juta Dolar AS Jika Irvanto Mengakui
- Keponakan Setya Novanto Diklaim Terima Uang 3,5 Juta Dolar AS
- Keponakannya Jadi Tersangka, Setya Novanto: Nanti Lihat di Sidang
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom