Menuju konten utama

Keponakan Setya Novanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka E-KTP

KPK membenarkan bahwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Keponakan Setya Novanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka E-KTP
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada Jumat (9/3/2018). Irvanto diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan Irvanto sebagai tersangka ini merupakan pemeriksaan pertama. KPK sebelumnya memeriksa keponakan Setya Novanto itu sebagai saksi mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang juga tersangka korupsi e-KTP pada 13 Oktober 2017.

Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto pada 16 November 2017.

KPK menetapkan Irvanto sebagai tersangka pada 28 Maret 2018. Ia bersama pengusaha Made Oka Masagung ditetapkan tersangka lantaran diduga terlibat korupsi e-KTP.

KPK menduga Irvanto merupakan perwakilan Novanto dalam proyek e-KTP. Ia juga diklaim terlibat dalam sejumlah rapat pengondisian proyek e-KTP. Selain itu, Irvanto diduga mengetahui pemberian fee 5 persen kepada anggota DPR serta membantu penyerahan uang korupsi e-KTP.

KPK menyangkakan Irvanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Irvanto dituding menerima uang sebesar 3,5 juta dolar AS dari PT Biomorf Mauritius. Uang tersebut diterima sebanyak empat tahap dari sejumlah money changer. Hal ini diungkapkan dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto, 5 Maret 2018.

Dalam sistem barter melalui jasa penukaran uang, nasabah mengirim uang berbentuk dolar ke rekening tertentu dari penyedia layanan di luar negeri. Penyedia layanan yang menerima uang dolar lantas meneruskan transaksi ke jasa penukaran uang di dalam negeri.

Setelah diterima jasa penukaran uang, dana kemudian diberikan ke nasabah yang melakukan transaksi. Penyedia jasa akan mendapat keuntungan sebesar Rp100 dari tiap dolar yang ditransaksikan.

Barter yang dilakukan Irvanto melibatkan penyedia jasa penukaran uang di Singapura bernama PT Berkah Langgeng. Perusahaan itu dipimpin July Hira.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari