tirto.id - PT Pegadaian (Persero) menegaskan komitmennya terhadap penerapan prinsip zero tolerance to fraud dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Pondok Jaya, Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren, Kantor Wilayah Jakarta 2, kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan manajemen Pegadaian menyusul pemberitaan di sejumlah media massa dan media sosial terkait proses hukum yang tengah berjalan terhadap kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Pegadaian menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terungkap melalui hasil audit internal yang diterima pada 30 Juni 2025. Berdasarkan temuan tersebut, terdapat indikasi kecurangan yang diduga dilakukan oleh Tri Arief Budiyanto (TAB) saat menjabat sebagai Pemimpin Unit UPS Pondok Jaya. Dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Setelah menerima temuan audit, Pegadaian melakukan investigasi internal untuk menelusuri kasus tersebut. Hasil investigasi memastikan bahwa tidak terdapat nasabah maupun masyarakat yang mengalami kerugian akibat dugaan pelanggaran tersebut.
Sebagai tindak lanjut, perusahaan menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap TAB yang berlaku efektif mulai 1 November 2025.
Selain memberikan sanksi internal, Pegadaian juga membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Perusahaan melaporkan TAB ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan pada 18 Desember 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2026.
Manajemen Pegadaian menegaskan bahwa perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum maupun tindakan yang bertentangan dengan peraturan internal perusahaan dan nilai-nilai budaya perusahaan.
Menurut perusahaan, langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga integritas organisasi sekaligus memberikan efek jera agar seluruh insan Pegadaian senantiasa menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab.
Pegadaian juga menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sebagai landasan dalam menjalankan operasional bisnis dan menjaga kepercayaan nasabah serta para pemangku kepentingan.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, perusahaan memastikan operasional dan layanan di UPS Pondok Jaya tetap berjalan normal. Pegadaian menegaskan bahwa masyarakat dan nasabah dapat terus mengakses layanan secara aman dan nyaman tanpa terdampak oleh kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), Dwi Hadi Atmaka, menyatakan bahwa perusahaan akan terus mendukung proses penegakan hukum sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id


































