Menuju konten utama

Passing Grade PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Cek Lowongan & Syarat

Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dapat mengetahui info passing grade, cek lowongan, dan syarat pendaftaran sesuai dengan panduan yang dirilis BKN.

Passing Grade PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Cek Lowongan & Syarat
Sejumlah peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) bersiap mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (14/9/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

tirto.id - Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan sudah dibuka pada 3 November - 17 November 2022. Pelamar PPPK dapat mulai melakukan pendaftaran dengan terlebih dahulu mencari tahu soal passing grade, lowongan, dan syarat pendaftaran.

Rangkaian seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sendiri dijadwalkan berlangsung hingga 2023 beriringan dengan seleksi PPPK Teknis dan PPPK Guru.

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun ini pemerintah mengusulkan 91.591 formasi kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan.

Pelamar yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK Tenaga Kesehatan adalah eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain eks THK-II pelamar yang juga diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK adalah tenaga non-ASN yang datanya terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Passing Grade & Bobot Nilai Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 wajib memenuhi passing grade atau nilai ambang batas untuk bisa dinyatakan lolos seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi yang diujikan meliputi seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial-kultural, dan wawancara. Pada pelaksanaan seleksi PPPK 2021 lalu besaran passing grade ditentukan sesuai dengan formasi yang dilamar.

Sejauh ini, panselnas belum merilis besaran passing grade seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022. Namun, gambaran jumlah nilai maksimal tiap tes kompetensi serta aturan terkait bobot penilaiannya sudah bisa ditetapkan oleh BKN, sebagai berikut:

Substansi Jumlah Soal Maksimal Nilai Bobot Penilaian Waktu Pengerjaan (Menit)
Seleksi Kompetensi Teknis 90 450 Benar: +5

Salah/tidak menjawab: +0

120 (umum)

150 (disabilitas)

Seleksi Kompetensi Manajerial 25 200 Range nilai menjawab: +1 sampai +4

Nilai tidak menjawab: +0

Seleksi Kompetensi Sosial Kultural 20 Range nilai menjawab: +1 sampai +5

Nilai tidak menjawab: +0

Wawancara 10 40 Range nilai menjawab: +1 sampai +4

Nilai tidak menjawab: +0

10 (umum)

15 (disabilitas)

Total 145 690 130 (umum)

165 (disabilitas)

Cara Cek Lowongan PPPK Tenaga Kesehatan

Cek info lowongan PPPK Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 bisa dilakukan lewat fitur Simulasi Pemilihan Formasi (SPF) di SSCASN.

Fitur tersebut dapat diakses melalui menu "Info Lowongan" yang ada di laman sscasn.bkn.go.id. Berikut langkah-langkah cek info lowongan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di SPF SSCASN:

  1. Buka laman sscasn.bkn.go.id lalu klik menu "Info Lowongan" atau masuk lewat link https://data-sscasn.bkn.go.id/spf. Sistem otomatis akan mengarahkan pengguna ke laman SPF;
  2. Setelah berhasil masuk ke SPF, isi kolom "Jenis Pengadaan Instansi" dengan jenis PPPK yang ingin dicek formasinya, yaitu PPPPK Tenaga Kesehatan;
  3. Isi kolom "Instansi" dengan nama instansi yang ingin dilamar formasinya, misalnya "Pemerintah Provinsi Jawa Timur";
  4. Isi kolom "Tingkat Pendidikan" sesuai dengan jenjang dan ijazah pendidikan terakhir pelamar, misalnya "S-1/Sarjana";
  5. Isi kolom "Pendidikan" dengan bidang studi yang ditempuh pelamar dalam pendidikan terakhir, misalnya "S1 Kedokteran";
  6. Klik "Cari";
  7. Daftar lowongan atau formasi yang tersedia otomatis akan tampil di bawah halaman SPF.

Syarat Umum Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Syarat umum pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 adalah setiap WNI yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Syarat Khusus Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Selain syarat umum, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 juga harus melengkapi persyaratan khusus. Dikutip dari laman tanya-jawab SSCASN, berikut syarat khusus pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022:

1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.

2. Syarat kepemilikan STR yang masih berlaku dikecualikan pelamar bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.

3. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja dengan ketentuan:

  • paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama;
  • 3 tahun untuk jenjang muda;
  • 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

4. Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda, dengan ketentuan:

  • paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama;
  • 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

5. Bagi pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:

  • dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah maupun puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas.

Baca juga artikel terkait PPPK 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora