tirto.id - Pendaftaran seleksi PPPK 2022 sudah dibuka untuk jabatan fungsional (JF) guru melalui websitehttps://sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran PPPK Guru 2022 dijadwalkan berlangsung mulai 31 Oktober sampai 13 November 2022.
Menyusul dibukanya pendaftaran seleksi di SSCASN, ada beberapa kendala yang dapat dihadapi pelamar salah satunya gagal login. Kabar baiknya, kendala tersebut bisa diatasi dengan mengikuti panduan yang dirilis oleh panitia seleksi nasional (panselnas).
Kendala Saat Pendaftaran PPPK 2022 dan Cara Mengatasinya
Berdasarkan bukuPanduan Pendaftaran CASN 2022 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada beberapa kendala yang umum dihadapi pelamar PPPK di SSCASN. Berikut daftar kendala tersebut dan cara mengatasinya:
1. Gagal Login SSCASN
Gagal login di sscasn.bkn.go.id bisa terjadi karena berbagai alasan, salah satunya lupa password akun SSCASN.
Perlu diketahui bahwa pelamar yang ingin mendaftar PPPK 2022 wajib memiliki akun SSCASN. Bagi pelamar yang pada seleksi 2021 sudah membuat akun, maka dapat kembali menggunakan akun lamanya. Sedangkan pelamar yang belum memiliki akun bisa mendaftar melalui link https://daftar-sscasn.bkn.go.id.
Namun, jika pelamar lupa password pelamar bisa mengakses laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id lalu klik menu "Reset Password Akun SSCASN" dan lengkapi formulir yang tersedia.
Selanjutnya, pelamar tinggal menjawab pertanyaan pengaman sesuai dengan yang pelamar daftarkan sebelumnya. Setelah itu, pelamar dapat membuat password baru yang bisa digunakan untuk login SSCASN.
2. Lupa jawaban pengaman
Selain lupa password, lupa jawaban pengaman juga menjadi kasus yang sering ditemui saat pendaftaran PPPK di SSCASN. Merujuk laman tanya jawab SSCASN, kendala ini bisa diatasi dengan mengisi formulir di laman Helpdesk SSCASN.
Caranya, pelamar bisa masuk ke link https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 1” atau "Lupa Jawaban Pengaman 2" dan lengkapi formulir isian yang tersedia.
Selanjutnya, pelamar bisa melakukan membuat password dan jawaban pengaman yang baru. Jika khawatir lupa lagi dengan jawaban pengaman, pelamar bisa mencatat dan menyimpan jawaban yang dibuat di tempat yang aman, namun mudah diingat.
3. Tidak bisa membuka website sscasn.bkn.go.id
Kendala lain yang sering dihadapi pelamar PPPK adalah kesulitan membuka website sscasn.bkn.go.id. Hal ini mengakibatkan peserta tidak bisa login ke akun maupun mengakses informasi yang ada di SSCASN.
Kendala ini bisa diatasi dengan memastikan akses menggunakan browser yang tepat. Berdasarkan buku panduan yang dirilis BKN, pelamar disarankan untuk membuka website SSCASN menggunakan Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.
Selain itu, pastikan sambungan internet yang digunakan pelamar cepat dan stabil.
4. Galat NIK dan Nomor KK tidak sesuai
Kendala ini dapat terjadi saat proses pendaftaran akun di SSCASN. Jika terjadi ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), pelamar akan menerima pesan:
"Galat. Mohon maaf NIK dan No.KK tidak sesuai"
Pesan ini muncul begitu pelamar memasukkan data NIK dan KK saat pendaftaran akun SSCASN. Jika terjadi kendala ini, maka panselnas menyarankan untuk menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat bukan BKN.
Pelamar juga bisa melaporkan ketidaksesuaian NIK dan KK melalui layanan HALO Dukcapil di nomor 1500537.
5. Gagal unggah dokumen persyaratan
Salah satu tahap dalam pendaftaran PPPK 2022 di SSCASN adalah unggah dokumen atau berkas persyaratan. Kendati demikian, sering dilaporkan pelamar yang gagal mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Kendala ini bisa diatasi dengan memastikan bahwa ukuran dan jenis file dokumen yang diunggah tidak melebihi batasan yang ditetapkan. Mengutip FAQ SSCASN, berikut ketentuan batas ukuran unggah dokumen persyaratan:
- Scan Pas foto berlatar belakang merah berukuran n maksimal 200 Kb bertipe file JPEG/JPG.
- Scan Swafoto berukuran maksimal 200 Kb bertipe file JPEG/JPG.
- Scan KTP berukuran maksimal 200 Kb bertipe file JPEG/JPG.
- Scan surat lamaran berukuran maksimal 300 Kb bertipe file PDF.
- Scan ijazah dan serdik/STR berukuran maksimal 800 Kb bertipe file PDF.
- Scan Transkrip nilai berukuran maksimal 500 Kb bertipe file PDF.
- Scan dokumen pendukung lainnya berukuran maksimal 800 Kb bertipe file PDF.
Syarat Dokumen untuk Daftar PPPK 2022 di SSCASN
Merujuk buku panduan dari BKN ada beberapa dokumen yang harus diinput saat pendaftaran online PPPK 2022 di SSCASN, termasuk:
- Kartu Keluarga (KK);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Ijazah;
- Transkip nilai;
- Pas Foto (menggunakan latar belakang merah);
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Syarat Dokumen untuk Daftar PPPK Guru 2022
Bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang saat ini pendaftarannya tengah berlangsung wajib melampirkan dokumen berikut:
1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah dalam format JPEG atau JPG dan ukuran maksimal 200KB;
2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:
- diketik dengan komputer;
- dibubuhi materai Rp10.000;
- ditandatangani sendiri dengan tinta hitam;
- dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1;
5. Scan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
6. Scan Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki;
7. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah;
8. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
Rangkaian selekis PPPK Guru 2022 dijadwalkan berlangsung mulai akhir Oktober hingga Maret 2023. Berikut jadwal lengkapnya:
1. Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022
2. Pendaftaran (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk prioritas 1: 31 Oktober-13 November 2022
3. Seleksi administrasi: 31 Oktober-15 November 2022
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum: 16-17 November 2022
5. Masa sanggah administrasi:18-20 November 2022
6. Masa jawab sanggah administrasi: 21-24 November 2022
7. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 November 2022
8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, serta guru senior untuk pelamar prioritas 2 dan 3: 27-28 November 2022
9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM untuk prioritas 2 dan 3: 29 November sampai dengan 3 Desember 2022
10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk prioritas 2 dan 3: 3 sampai dengan 13 Desember 2022
11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 14-18 Desember 2022
12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk pelamar umum: 13-15 Januari 2023
13. Seleksi kompetensi untuk pelamar umum: 16 sampai dengan 21 Januari 2023
14. Pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum: 21 Januari sampai dengan 1 Februari 2023
15. Pengumuman hasil seleksi untuk pelamar prioritas 1-3 dan pelamar umum: 2 sampai dengan 3 Februari 2023
16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 4 sampai dengan 6 Februari 2023
17. Masa jawab sanggah seleksi kompetensi: 7 sampai dengan 13 Februari 2023
18. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20 sampai dengan 21 Februari 2023
19. Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari sampai dengan 13 Maret 2023
20. Usul Penetapan NI PPPK: 7 sampai dengan 31 Maret 2023
Editor: Yantina Debora