Menuju konten utama

Link Buku Panduan Daftar PPPK 2022 https://sscasn.bkn.go.id

Menyusul dibukanya pendaftaran PPPK Guru pada 31 Oktober 2022 di https://sscasn.bkn.go.id, panselnas merilis buku panduan pendaftaran di link berikut.

Link Buku Panduan Daftar PPPK 2022 https://sscasn.bkn.go.id
Sejumlah tenaga fungsional Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap II mengikuti acara penyerahan surat keputusan di halaman Pendopo Kabupetan Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

tirto.id - Pendaftaran seleksi PPPK 2022 sudah dibuka mulai 31 Oktober. Sama seperti tahun sebelumnya, pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan dilakukan melalui website https://sscasn.bkn.go.id.

Sebagai komponen pendukung dalam tahapan rekrutmen, panitia seleksi nasional (panselnas) turut mengunggah buku panduan pendaftaran PPPK 2022 yang bisa digunakan sebagai pedoman peserta seleksi.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) seleksi PPPK yang dibuka pendaftarannya saat ini baru PPPK untuk jabatan fungsional guru. Pendaftaran PPPK Guru dijadwalkan berlangsung mulai 31 Oktober sampai 13 November 2022.

Sementara itu, pendaftaran PPPK 2022 bagi calon pelamar formasi teknis dan tenaga kesehatan (nakes) akan diumumkan kemudian.

Link Buku Panduan Daftar PPPK 2022

Petunjuk mendaftar seleksi PPPK 2022 bisa dicek melalui buku Panduan Pendaftaran CASN 2022 yang diterbitkan oleh BKN. Saat ini buku panduan yang sudah dirilis berisi petunjuk pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022.

Informasi yang tercantum dalam buku panduan beragam, mulai dari alur pendaftaran seleksi, daftar dokumen yang harus dipersiapkan, tata cara mengisi biodata di SSCASN, hingga keterangan kategori prioritas pelamar.

Buku panduan tersebut dapat diunduh dalam format PDF yang ada di dalam file Zip di link berikut:

Link Download buku panduan daftar PPPK 2022

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar PPPK 2022

Pendaftaran PPPK 2022 baik formasi guru, teknis, maupun nakes dilakukan secara terintegrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Namun, sebelum mendaftar PPPK 2022 di SSCASN, pelamar diwajibkan mempersiapkan sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut nantinya akan diinput saat pendaftaran online di SSCASN sehingga diperlukan dalam format digital (PDF atau JPEG). Berdasarkan buku panduan yang dirilis oleh BKN, berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar PPPK 2022:

  • Kartu Keluarga (KK);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Ijazah;
  • Transkip nilai;
  • Pas Foto (menggunakan latar belakang merah);
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar PPPK 2022

Calon pelamar PPPK 2022 diwajibkan membuat akun SSCASN untuk bisa mendaftar formasi PPPK di instansi. Perlu diketahui bahwa pembuatan akun hanya diperlukan bagi pelamar belum pernah memiliki akun SSCASN.

Bagi pelamar PPPK Guru 2021, tidak perlu lagi membuat akun karena datanya sudah terdaftar sebagai peserta dan dapat menggunakan akun yang sama saat seleksi PPPK 2021.

Merujuk buku buku Panduan Pendaftaran CASN 2022 berikut langkah-langkah membuat akun SSCASN untuk daftar PPPK 2022:

  1. Masuk ke website https://daftar-sscasn.bkn.go.id menggunakan Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru;
  2. Klik buat akun dan ikuti panduan website;
  3. Isi data diri berupa NIK, nomor KK, nama lengkap, hingga nomor telepon dan alamat e-mail;
  4. Lengkapi pertanyaan pengamanan dan jawabannya. Pastikan mengingat pertanyaan pengamanan dan jawabannya (jika perlu dicatat) karena akan diperlukan jika pelamar lupa password atau akun sewaktu-waktu;
  5. Unggah data ijazah;
  6. Unggah foto scan KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  7. Lakukan swafoto diri (selfie), pastikan pelamar berada di ruangan yang pencahayaannya baik saat melakukan swafoto agar wajah tampak jelas;
  8. Lanjutkan mengisi password dan konfirmasi password;
  9. Cek ulang seluruh data yang diisi. Pastikan semua data yang tercantum pada formulir seluruh halaman sudah lengkap dan benar;
  10. Jika sudah yakin, akhiri proses pendaftaran dengan tekan tombol "Iya";
  11. Unduh dan cetak Kartu Informasi Akun. Pastikan menyimpan kartu tersebut untuk tahap seleksi selanjutnya.
  12. Akun SSCASN sudah berhasil dibuat dan peserta dapat melanjutkan pendaftaran dengan login di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Syarat Daftar PPPK Guru 2022

Saat ini pendaftaran PPPK 2022 yang baru dibuka adalah pendaftaran untuk PPPK Guru. Bagi pelamar PPPK Guru 2022 harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa mendaftar di SSCASN.

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 349/P/2022, berikut syarat mendaftar PPPK Guru 2022:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berusia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga artikel terkait PPPK 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora