Menuju konten utama

Portal Pengecekan Status PPPK Kesehatan 2022, Cara, dan Syarat

Link cek status PPPK Kesehatan 2022: cara daftar dan syaratnya.

Portal Pengecekan Status PPPK Kesehatan 2022, Cara, dan Syarat
Sejumlah tenaga fungsional Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap II mengikuti acara penyerahan surat keputusan di halaman Pendopo Kabupetan Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

tirto.id - Sebelum daftar PPPK Kesehatan 2022, Anda perlu mengecek status terlebih dahulu, sebab PPPK Tenaga Kesehatan 2022 hanya dibuka untuk eks tenaga honorer kategori II dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di SISDMK per 1 April 2022.

Bagaimana cara mengecek status tenaga kesehatan untuk seleksi PPPK 2022? Anda bisa melakukannya melalui portal pengecekan status PPPK Kesehatan 2022 dengan menggunakan NIK. Berikut ini tata caranya:

1. Buka laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022;

2. Masukkan NIK Anda;

3. Masukkan kode captcha yang tertera;

4. Pilih "Periksa data";

Jika Anda terdaftar sebagai calon PPPK Nakes 2022 maka akan muncul notifikasi:

"NIK (nomor NIK) terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Segera lengkapi dokumen persyaratan calon pelamar PPPK. untuk info selanjutnya silakan cek FAQ".

Jika Anda tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi:

"NIK (nomor NIK) belum terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Silakan cek FAQ untuk info lebih lanjut".

Cara Daftar PPPK Kesehatan 2022

Untuk melakukan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Anda bisa melakukannya di situs web SSCASN https://sscasn.bkn.go.id. Caranya:

1. Buka laman tersebut;

2. Buat akun terlebih dahulu dengan menggunakan KTP dan Selfie/Swafoto;

3. Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2022, maka Anda dapat langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun

4. Silahkan akses halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan kemudian pilih menu Layanan Informasi -> Info Lowongan kemudian lengkapi form isian yang dibutuhkan.

Syarat Daftar PPPK Kesehatan 2022

Syarat umum pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 adalah setiap WNI yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom