Menuju konten utama

Link Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Syarat & Cek Status PPPK

Berikut link pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022, syarat yang harus dipenuhi dan cara cek status PPPK.

Link Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Syarat & Cek Status PPPK
Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

tirto.id - Kuota untuk formasi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 adalah sebanyak 532.892 orang. Melansir laman resmi Badan kepegawaian Negara, proses pelaksanaan PPPK dimulai semenjak akhir bulan Oktober 2022 hingga akhir bulan Januari 2023.

Dalam periode itu, tenaga PPPK yang paling diutamakan adalah para guru dan tenaga kesehatan (nakes). Untuk tenaga kesehatan, terbagi atas dua kategori pelamar yang diprioritaskan oleh pemerintah yaitu:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN);

2. Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Mengutip laman resmi Menpan, dalam Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, pemerintah memberikan afirmasi berupa tambahan nilai saat proses seleksi kompetensi teknis bagi pelamar dengan beberapa kriteria yaitu:

1. Melamar di faskes terpencil dan sangat terpencil;

2. Berusia di atas 35 tahun dengan masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus;

3. Penyandang disabilitas;

4. Melamar di faskes tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN;

5. Sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kemenkes.

Link Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Terdapat dua tahapan dalam proses seleksi PPPK untuk nakes pada tahun 2022 yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi terdiri dar seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Proses seleksi dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.

Pendaftaran proses seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan melalui website resmi SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) yaitu melalui link sscasn.bkn.go.id.

Syarat dan Cek Status PPPK

Melansir laman resmi SSCASN BKN dan Kemenkes, berikut adalah syarat dan ketentuan umum untuk mengikuti dan melamar dalam seleksi PPPK Nakes 2022:

  1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang telah ditentukan;
  2. Tidak pernah menjalani hukuman pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian RI atau tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Bukan merupakan seorang CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan posisi yang dilamar;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

Terdapat beberapa berkas yang harus disiapkan, antara lain :

  1. Pas foto background merah dengan ukuran maksimal 200kb dalam format JPEG/JPG;
  2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, dicetak kemudian ditandatangani sendiri di atas materai Rp10.000 dan diberikan tanggal saat tanggal pendaftaran;
  3. Scan KTP Asli;
  4. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai Asli dan surat penyetaraan Ijazah Asli;
  5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship Asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR;
  6. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja Terunggah;
  7. Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung di atas materai Rp10.000;
  8. Bagi pelamar penyandang disabilitas perlu menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas pemerintah dan melampirkan link video singkat dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

Untuk mengecek status PPPK, peserta hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan dan kode unik captcha yang tersedia melalui link ini.

Baca juga artikel terkait PPPK 2022 atau tulisan lainnya dari Yasinta Arum Rismawati

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Yasinta Arum Rismawati
Penulis: Yasinta Arum Rismawati
Editor: Yantina Debora