Menuju konten utama

Cara Cek Info Lowongan PPPK Teknis & Tenaga Kesehatan 2022

Cek info lowongan PPPK Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 bisa dilakukan melalui fitur SPF di laman sscasn.bkn.go.id.

Cara Cek Info Lowongan PPPK Teknis & Tenaga Kesehatan 2022
Petugas BKD Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) peresmian Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Calon pelamar PPPK formasi teknis dan tenaga kesehatan (nakes) 2022 bisa cek info lowongan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Hal ini karena platform tersebut memiliki fitur yang disebut dengan SPF (Simulasi Pemilihan Formasi).

Melalui SPF SSCASN para pelamar PPPK Teknis maupun PPPK Nakes bisa melihat instansi mana saja yang membuka kebutuhan dan formasi PPPK apa saja yang tersedia.

SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sendiri adalah sistem rekrutmen ASN terintegrasi yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain dapat digunakan untuk melihat jenis lowongan, SSCASN nantinya juga akan digunakan untuk pendaftaran seleksi PPPK Teknis, PPPK Nakes, maupun PPPK Guru 2022.

Saat ini, kegiatan rekrutmen PPPK 2022 yang sudah dibuka pendaftarannya adalah PPPK Guru. Rekrutmen PPPK Guru tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 31 Oktober sampai 13 November 2022.

Sementara itu, untuk jadwal pendaftaran PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan sejauh ini belum diumumkan oleh BKN. Pelamar nantinya dapat memantau pengumuman pendaftaran melalui kanal informasi milik BKN.

Cara Cek Info Lowongan PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan 2022

Seperti yang disebutkan sebelumnya, cek info lowongan PPPK Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 bisa dilakukan lewat fitur SPF di SSCASN.

Fitur tersebut dapat diakses melalui menu "Info Lowongan" yang ada di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut langkah-langkah cek info lowongan PPPK Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di SPF SSCASN:

  1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id lalu klik menu "Info Lowongan" atau masuk lewat linkhttps://data-sscasn.bkn.go.id/spf. Sistem otomatis akan mengarahkan pengguna ke laman SPF;
  2. Setelah berhasil masuk ke SPF, isi kolom "Jenis Pengadaan Instansi" dengan jenis PPPK yang ingin dicek formasinya, yaitu PPPK Teknis atau PPPK Tenaga Kesehatan;
  3. Isi kolom "Instansi" dengan nama instansi yang ingin dilamar formasinya, misalnya "Pemerintah Kota Surabaya";
  4. Isi kolom "Tingkat Pendidikan" sesuai dengan jenjang dan ijazah pendidikan terakhir pelamar, misalnya "S-1/Sarjana";
  5. Isi kolom "Pendidikan" dengan bidang studi yang ditempuh pelamar dalam pendidikan terakhir, misalnya "S1 Manajemen";
  6. Klik "Cari";
  7. Daftar lowongan atau formasi yang tersedia otomatis akan tampil di bawah halaman SPF.

Saat ini SPF belum bisa menampilkan daftar lowongan PPPK Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan 2022. Hal ini karena periode pendaftaran PPPK kedua formasi tersebut belum dibuka.

SPF baru bisa menampilkan daftar lowongan PPPK yang tersedia setelah panitia seleksi nasional (panselnas) dan instansi mengumumkan kebutuhan formasinya.

Syarat Umum Daftar PPPK 2022

Calon pelamar PPPK 2022 baik PPPK Teknis maupun PPPK Tenaga Kesehatan wajib memenuhi persyaratan umum pendaftaran. Merujuk informasi pendaftaran yang tercantum di SSCASN, berikut syarat umum mendaftar PPPK 2022 untuk formasi teknis maupun nakes:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  5. Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Syarat Khusus Daftar PPPK 2022

Persyaratan khusus mendaftar PPPK 2022 dibedakan berdasarkan pilihan formasi yang dilamar. Persyaratan khusus ini berkaitan dengan latar belakang pendidikan, kepemilikan sertifikat, usia, hingga riwayat pekerjaan pelamar.

Bagi pelamar PPPK Teknis 2022 persyaratan khusus akan ditentukan oleh masing-masing instansi dan posisi yang dilamar. Nantinya pelamar dapat memantau syarat tersebut melalui laman resmi setiap instansi saat pendaftaran dibuka.

Sementara itu, bagi pelamar PPPK Nakes 2022 ada beberapa syarat khusus yang wajib dipenuhi oleh setiap pelamar, yaitu:

1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.

2. Syarat kepemilikan STR yang masih berlaku dikecualikan pelamar bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.

3. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja dengan ketentuan:

  • paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama;
  • 3 tahun untuk jenjang muda;
  • 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

3. Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda, dengan ketentuan:

  • paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama;
  • 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

4. Bagi pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:

  • dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah maupun puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas.

Baca juga artikel terkait PPPK 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora