Menuju konten utama

Cara Membeli & Menggunakan Meterai Elektronik Syarat PPPK 2022

Meterai elektronik untuk dokumen syarat pendaftaran PPPK 2022 bisa dibeli dan digunakan melalui website e-meterai.co.id.

Cara Membeli & Menggunakan Meterai Elektronik Syarat PPPK 2022
Ematerai. foto/https://e-meterai.co.id/

tirto.id - Pelamar PPPK 2022 dapat membeli dan menggunakan meterai elektronik untuk melengkapi berkas atau dokumen syarat pendaftaran. meterai elektronik adalah produk meterai digital yang dirilis oleh Kementerian Keuangan.

Melansir Indonesia Baik, fungsi e-meterai sama saja dengan meterai fisik, yaitu sebagai bukti pembayaran pajak dokumen. Penggunaan meterai elektronik ini diharapkan mampu mempermudah proses pelengkapan berkas-berkas administrasi yang disyaratkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2022.

Seleksi PPPK 2022 akan dibuka untuk tiga kebutuhan jabatan, yaitu PPPK Guru, PPPK Teknis, dan PPPK Tenaga Kesehatan. Saat ini, pendaftaran yang baru dibuka adalah PPPK Guru 2022 yang dijadwalkan berlangsung mulai 31 Oktober sampai 13 November 2022.

Sementara itu, PPPK Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 belum dibuka pendaftarannya saat ini.

Cara Membeli Meterai Elektronik untuk Dokumen PPPK 2022

Meterai elektronik bisa dibeli dan digunakan melalui website e-meterai.co.id. Namun, sebelum melakukan pembelian e-meterai diperlukan pendaftaran akun terlebih dahulu.

Berikut langkah-langkah mendaftar, membeli, dan memakai meterai elektronik untuk dokumen syarat PPPK 2022:

1. Pendaftaran akun e-meterai

  • Buka laman e-meterai.co.id;
  • Klik menu "BELI E-METERAI";
  • Bagi pengguna yang belum memiliki akun E-meterai dapat mendaftar terleih dahulu dengan klik "Daftar di sini";
  • Pilih salah satu dari tiga jenis user, yaitu Personal, Enterprise, dan Wholesale. Khusus untuk penggunaan dokumen perseorangan dapat memilih "Personal";
  • Unggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ukuran maksimal 1 MB. Pastikan foto KTP jelas, tidak blur, dan tidak terpotong. Tunggu sekitar 30 detik hingga 1 menit lalu klik "OK";
  • Isi kolom biodata diri secara lengkap dan benar, lalu centang kotak pernyataan bahwa data diri yang diisikan benar;
  • Klik "Daftar";
  • Lakukan verifikasi akun dengan cek e-mail yang didaftarkan pada kolom biodata sebelumnya;
  • Klik "Aktivasi Akun" yang dikirim oleh PT Peruri Digital Security untuk mengaktifkan akun e-meterai.

2. Log in akun e-meterai

  • Setelah berhasil mendaftar akun, pengguna bisa masuk ke menu "Beli meterai" dan melakukan log in di webiste e-meterai.co.id;
  • Isi alamat e-mail dan password yang didaftarkan saat pendaftaran akun;
  • Ketik kode captcha sesuai dengan yang tampil di halaman;
  • Klik "Log in" dan masuk ke kolom kode OTP;
  • Terima kode OTP melalui e-mail, salin kode tersebut dan masukkan kode ke kolom yang tersedia di website e-meterai.co.id.

3. Membeli e-meterai

  • Setelah berhasil masuk ke akun e-meterai, pilih menu "Pembelian";
  • Pilih isi jumlah meterai Rp10.000 yang ingin dibeli pada kolom Kuota;
  • Klik "Bayar";
  • Pilih metode pembayaran menggunakan Virtual Account Bank (Transfer) atau QRIS;
  • Klik "Lanjut" dan lanjutkan ke proses pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih;
  • Jika berhasil pengguna akan menerima pesan konfirmasi bahwa pembayaran e-meterai sukses.

3. Membubuhkan e-meterai ke dokumen

  • Di halaman utama e-meterai.co.id klik menu "Pembubuhan";
  • Isi detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen;
  • Unggah dokumen dalam format PDF;
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes';
  • Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN;
  • Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai;
  • Pengguna bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.

Cara Menggunakan Meterai Elektronik Sesuai Syarat PPPK 2022

Panitia seleksi nasional (Panselnas) menetapkan syarat khusus terkait penggunaan e-meterai untuk dokumen PPPK 2022. Penggunaan e-meterai memang diperbolehkan, namun dengan syarat dokumen sudah dibubuhi tanda tangan basah.

Mengutip laman tanya jawab di https://sscasn.bkn.go.id, berikut ketentuan menggunakan e-meterai untuk dokumen PPPK 2022:

  • Pengguna menandatangani dokumen fisik dengan tanda tangan basah;
  • Dokumen fisik kemudian di-scan dalam format PDF;
  • Dokumen bertanda tangan basah dan sudah di-scan baru bisa dibubuhi e-meterai.

Syarat Dokumen untuk Daftar PPPK 2022 di SSCASN

Mengutip FAQ SSCASN panduan dari BKN ada beberapa dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran online PPPK 2022 di SSCASN, termasuk:

  • Scan Pas foto berlatar belakang merah berukuran n maksimal 200 Kb bertipe file JPEG/JPG.
  • Scan Swafoto berukuran maksimal 200 Kb bertipe file JPEG/JPG.
  • Scan KTP berukuran maksimal 200 Kb bertipe file JPEG/JPG.
  • Scan surat lamaran berukuran maksimal 300 Kb bertipe file PDF.
  • Scan ijazah dan serdik/STR berukuran maksimal 800 Kb bertipe file PDF.
  • Scan Transkrip nilai berukuran maksimal 500 Kb bertipe file PDF.
  • Scan dokumen pendukung lainnya berukuran maksimal 800 Kb bertipe file PDF.

Baca juga artikel terkait PPPK 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora