Menuju konten utama

Pasokan Gas Bumi Dibatasi, Kemenperin: Kado Buruk HUT RI ke-80

Kemenperin ingatkan 100 ribu pekerja di sektor penerima manfaat HGBT bisa terdampak PHK.

Pasokan Gas Bumi Dibatasi, Kemenperin: Kado Buruk HUT RI ke-80
Dua petugas memeriksa jaringan distribusi pipa gas di PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) di kawasan Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/7/2025). Menurut data KJG yang juga salah satu anak perusahaan PGN ketersediaan gas saat ini melimpah sehingga mengoptimalkan penjualan untuk menjaga dan mendukung persaingan perusahaan di Indonesia dengan volume gas yang disalurkan saat ini mencapai 35 BBTUD atau naik dari tiga tahun sebelumnya 0,2 BBTUD untuk 26 pelanggan diantaranya PLN dan sejumlah perusahaan industri. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nz

tirto.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai pembatasan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri sebagai "kado buruk" pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan keputusan produsen gas bumi itu menimbulkan keresahan di kalangan pelaku manufaktur dan investor.

"Pada momen HUT ke-80 RI, seharusnya seluruh rakyat Indonesia, termasuk pelaku industri, dapat bergembira. Namun, kabar pembatasan HGBT justru menimbulkan luka dan membuat industri kembali memaknai arti kemerdekaan," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (19/8/2025).

Menurut Febri, gas bumi memiliki peran vital baik sebagai bahan baku maupun sumber energi dalam proses produksi. Industri pupuk, kaca, keramik, baja, oleokimia, hingga sarung tangan karet selama ini menjadi penerima manfaat HGBT yang ditetapkan pemerintah sekitar 6,5 dolar AS per MMBTU.

"Pasokan gas harga di atas 15-17 dolar AS lancar. Tapi, pasokan gas 6,5 dolar AS tidak lancar. Jika terjadi pengetatan, harga melonjak hingga 15-17 dolar AS per MMBTU. Mesin-mesin produksi bisa terpaksa dihentikan, dan untuk menyalakan kembali butuh waktu lama serta biaya lebih besar," jelasnya.

Febri juga memperingatkan bahwa pembatasan HGBT berisiko menurunkan utilisasi pabrik hingga penutupan usaha, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). "Lebih dari 100 ribu pekerja di sektor penerima manfaat HGBT akan terdampak. Bila industri menurunkan kapasitas atau menutup pabrik, PHK tidak dapat dihindarkan," tegasnya.

Selain itu, lonjakan harga gas diperkirakan akan meningkatkan harga produk akhir. "Jika bahan baku naik, otomatis harga produk juga naik. Akibatnya, daya saing industri nasional melemah dan kalah bersaing dengan produk dari luar negeri," tambah Febri.

Kemenperin menilai kebijakan pembatasan pasokan gas ini bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan kemandirian energi, ketahanan pangan, hilirisasi industri, dan penciptaan lapangan kerja dalam Asta Cita.

"Pengurangan pasokan akan berdampak pada ketersediaan pupuk, yang merupakan komponen strategis ketahanan pangan. Industri oleokimia juga terkena imbasnya, sehingga kebutuhan dalam negeri dapat terganggu," ujarnya.

Febri juga mempertanyakan alasan keterbatasan pasokan gas. "Kalau memang pasokan terbatas, mengapa industri masih bisa membeli gas ketika harganya melonjak hingga 17 dolar AS per MMBTU? Kalau gas harga 6,5 dolar AS pasokannya terbatas. Ini patut dipertanyakan," katanya.

Lebih jauh, ia menilai meski negara kehilangan sebagian penerimaan dari subsidi HGBT, nilai tambah produk hilir jauh lebih besar. "Setiap Rp1 yang hilang di hulu bisa dikompensasi Rp3 dari penciptaan nilai tambah di produk hilir industri pengguna HGBT. Karena itu, lebih bijak bila pendapatan negara difokuskan pada pajak produk hilir, bukan pada gas di hulu," jelasnya.

Febri optimistis jika HGBT dijaga di level 6,5 dolar ASper MMBTU dengan pasokan stabil, target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo dapat tercapai. "Insya Allah, dengan kebijakan yang tepat, target pertumbuhan itu bukan hanya impian, melainkan dapat benar-benar diwujudkan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KEMENPERIN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dwi Aditya Putra