tirto.id - Partai Buruh memastikan akan mengusung calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilihan presiden (pilpres) tahun 2029 mendatang. Wacana ini disampaikan dalam rangka menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
"Partai Buruh akan mencalonkan presiden pada Pemilu 2029. Kami pastikan, Partai Buruh akan mencalonkan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh, Ferri Nuzarli, dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/1/2025).
Partai Buruh pun akan memulai proses penjajakan pendapat yang dihimpun dari perwakilan pengurus partai di level kabupaten/kota maupun provinsi sebagai mekanisme pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden. "Dan tentunya ini akan kami lakukan melalui proses ya, rencananya di awal Februari 2025 akan melakukan rapat kerja nasional (rakernas) yang dihadiri oleh seluruh provinsi se-Indonesia," ujar Ferri.
Ferri mengeklaim, calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diusung berasal dari internal Partai Buruh. "Tentunya, kami akan mencalonkan dari internal, dari Partai Buruh," jelas Ferri.
Partai Buruh mengapresiasi keputusan MK untuk menghapus ketentuan presidential threshold 20% yang sebelumnya diatur di Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Isu penghapusan presidential threshold ini disebut telah sejak lama menjadi isu prioritas Partai Buruh.
"Isu presidential threshold, adalah isu prioritas bagi Partai Buruh. Ini kami buktikan setidaknya sudah dua kali Partai Buruh menguji ke MK, tentang peraturan presidential threshold," kata Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahidin, Jumat (3/1/2025).
Partai Buruh disebut sudah berencana akan mengajukan judicial review terkait penghapusan presidential threshold ke MK pada Februari 2025 mendatang. Namun, setelah keluarnya putusan penghapusan ambang batas pengusungan presiden, Partai Buruh akan mengalihkan fokus untuk menguji peraturan lainnya ke MK, salah satunya adalah penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
"Yang paling terdekat adalah, pengujian tentang parliamentary threshold. Parliamentary threshold kita akan uji dengan meminta agar dihapuskan menjadi 0% seperti presidential threshold," ucap Said.
Dengan keluarnya putusan ini, Partai Buruh menilai MK telah kembali kepada khitahnya sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi. "MK telah berhasil melaksanakan fungsinya sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara (the protector of the citizens constitutional right) sekaligus pelindung hak asasi manusia (the protector of human right)," kata Said.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher