tirto.id - DPR menyetujui Wakil Ketua MPR Arsul Sani untuk menjadi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih menggantikan Wahiduddin Adam yang memasuki masa pensiun. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna ke-7 DPR di Gedung DPR/ MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Dalam rapat, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menuturkan laporan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terkait calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, Arsul keluar sebagai usulan DPR menjadi hakim konstitusi terpilih.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco menanyakan kepada peserta rapat apakah menyetujui putusan komisi III DPR RI atas hasil fit and proper test terhadap calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Dasco di ruang rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Pimpinan DPR mengucap selamat kepada Arsul. Dasco berharap Arsul bisa menjalankan tugas dengan penuh amanah.
"Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon hakim konstitusi tahun 2024, semoga dengan terpilihnya Saudara Arsul Sani dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, adil, amanah, dan mengayomi semua komponen bangsa," ucap Dasco.
Dasco kemudian mempersilakan Arsul Sani meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu sebelum para peserta rapat.
"Sebelum memasuki acara keempat kami persilakan kepada calon hakim konstitusi untuk meninggalkan ruang sidang dan menempati tempat duduknya kembali," imbuhnya.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin