tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Waketum PPP) Arsul Sani mengakui bakal mundur jika terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi menuturkan bakal membahas terkait hal itu bersama Arsul.
"Insyaallah kami akan bertemu secara fisik. Kami sudah berkomunikasi melalui telepon dan juga bertemu, tetapi belum sempat membahas tentang itu," kata Arwani di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
"Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Dr. Wahiduddin Adams adalah Bapak Dr. Arsul Sani," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dikutip dari Antara.
Adies mengatakan persetujuan tersebut diambil setelah Komisi III DPR mengadakan rapat pleno untuk mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi dalam uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh calon hakim MK yang digelar sejak Senin (25/9/2023) kemarin.
Sembilan fraksi di Komisi III DPR secara bulat mengusulkan Arsul Sani sebagai calon hakim MK. Terdiri dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, PAN, PKB, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS.
Usai uji kelayakan dan kepatutan, Arsul mengaku siap mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik serta sebagai pimpinan MPR maupun anggota DPR.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin