Menuju konten utama

Komisi III Sepakat Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR

Komisi III DPR menyetujui Wakil Ketua MPR Arsul Sani sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams.

Komisi III Sepakat Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR
Sekjen DPP PPP Arsul Sani (kanan) berbincang dengan Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) disela acara pembukaan Musyawarah Kerja Nasional ke-V PPP, di Jakarta, Sabtu (14/12/2019). ANTARA FOTO/Risky Andrianto/hp.

tirto.id - Komisi III DPR menyetujui anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua MPR Arsul Sani sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams. Hal itu disepakati setelah uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2023).

"Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Dr. Wahiduddin Adams adalah Bapak Dr. Arsul Sani," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dikutip dari Antara.

Adies mengatakan persetujuan tersebut diambil setelah Komisi III DPR mengadakan rapat pleno untuk mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi dalam uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh calon hakim MK yang digelar sejak Senin (25/9/2023) kemarin.

Sembilan fraksi di Komisi III DPR secara bulat mengusulkan Arsul Sani sebagai calon hakim MK. Terdiri dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, PAN, PKB, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS.

"Jadi, dari sembilan fraksi, hampir, bukan hampir, semua mengusulkan satu nama, Bapak Dr. Arsul Sani. Kemudian, pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui. Kemudian semua menyatakan menyetujui Bapak Dr. Arsul Sani," kata Adies.

Arsul Siap Mundur Jika Terpilih Jadi Hakim MK

Ditemui usai uji kelayakan dan kepatutan, Arsul Sani mengaku siap mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik serta sebagai pimpinan MPR maupun anggota DPR. Dia juga mengakui siap berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kelembagaan MK dengan menghasilkan putusan konstitusional yang menghindari timbulnya ketegangan antar lembaga negara.

"Kalau misalnya saya dipilih, konsekuensinya, ya, (saya) berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai. Itu, ya, karena undang-undang MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara. Ya, itu memang harus ditaati," kata Arsul, Selasa (26/9/2023).

Baca juga artikel terkait CALON HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama & Antara
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin