tirto.id - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu baru menyepakati tiga dari lima belas isu krusial dalam rapat bersama dengan pemerintah. Tiga isu tersebut yaitu syarat pemilih, kedudukan KPU dan Panwaslu kabupaten/kota menjadi permanen, dan kepala daerah maju dalam Pilpres harus izin presiden.
"Untuk syarat pemilih sudah diputuskan yaitu berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah," kata anggota Pansus Pemilu Rambe Kamarul Zaman di Jakarta, Rabu (24/5/2017), seperti diwartakan Antara.
Rambe menjelaskan dalam Rapat Pansus bersama pemerintah pada Selasa (23/5/2017) ada dua opsi terkait syarat pemilih yaitu tetap atau menghapus frasa sudah atau pernah menikah.
Dia mengatakan pada akhirnya semua fraksi dan pemerintah memilih tetap sebagaimana aturan-aturan sebelumnya.
"Syarat pemilih tetap yang diatur dalam Pasal 1 angka 34 bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan poin kedua yang telah disepakati adalah KPU dan Panwaslu kabupaten/kota yang semula berdifat adhoc akan dibuat permanen. Tujuannya, untuk penguatan tugas pengawasan Pemilu.
"Selama ini Panwaslu berbentuk adhoc, kita perkuat menjadi permanen agar tugasnya diperkuat dan kualitasnya lebih baik," katanya.
Namun, Rambe melanjutkan, ada catatan dari Partai Golkar dan PDI Perjuangan bahwa dalam rekrutmen selanjutnya jelang 2024, KPU kabupaten/kota dan Panwaslu akan dibuat adhoc, karena parpol akan semakin memperkuat fungsi pengawasannya.
Isu terakhir yang disepakati, menurut Rambe, kepala daerah yang maju dalam Pilpres, harus izin kepada Presiden, agar tidak ada rangkap jabatan ketika maju dalam kontestasi tersebut.
Jika dalam waktu lima belas hari presiden tidak memberikan respons maka presiden dianggap telah memberikan izin, kata Rambe menambahkan.
Rambe mengatakan Golkar berpandangan kalau presiden tidak memberikan izin maka kepala daerah yang maju harus tetap mundur sama seperti anggota DPR yang maju di Pilkada harus mundur dari DPR.
Rapat Pansus, menurut Rambe, akan dilanjutkan kembali pada Rabu (24/5/2017) dan Jumat (26/5/2017) karena masih banyak isu krusial yang belum disepakati, salah satunya terkait calon presiden tunggal.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id




























