Menuju konten utama

Pansus Hak Angket akan Minta Polri Jadi Mediator dengan KPK

Panitia Khusus Hak Angket KPK akan menjadwalkan bertemu pihak Kepolisian dalam Rapat Kerja Pansus, untuk meluruskan masalah-masalah yang terjadi selama ini.

Pansus Hak Angket akan Minta Polri Jadi Mediator dengan KPK
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) berjabat tangan dengan sejumlah anggota Pansus Hak Angket KPK sebelum rapat pemilihan Ketua Pansus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Panitia Khusus Hak Angket KPK akan menjadwalkan bertemu pihak Kepolisian dalam Rapat Kerja Pansus, untuk meluruskan masalah-masalah yang terjadi selama ini agar tidak semakin memperuncing suasana, menurut Wakil Ketua Pansus Angket Risa Mariska. Tujuan pertemuan ini Pansus akan meminta agar Polri bisa menjadi mediator antara Pansus Hak Angket dengan KPK.

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan menyarankan Pansus Angket bertemu Wakil Kepala Kepolisian untuk meluruskan masalah yang ada agar tidak semakin meruncing," kata Risa di Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Dia menilai pertemuan dengan pihak Kepolisian itu sangat penting karena selama ini seperti ada kesalahpahaman khususnya mengenai langkah-langkah Pansus Angket yang sebenarnya ingin memperbaiki kinerja KPK.

Risa mengharapkan Kepolisian menjadi mediator yang baik antara Pansus Angket dengan KPK karena DPR ingin ada evaluasi perbaikan kinerja.

"Kami ingin memperbaiki kinerja KPK sehingga apa yang kurang diperbaiki dan institusi tersebut tetap eksis," ujarnya.

Risa menegaskan sejauh ini komunikasi antara DPR dengan Kepolisian berjalan baik sehingga jangan sampai seolah-olah karena Pansus maka hubungan kedua lembaga itu dipersepsikan tidak baik.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, jadwal pertemuan dengan pihak Kepolisian belum ditentukan karena Pansus harus melakukan rapat internal dahulu sebelum menentukannya.

"Kami akan rapat internal sekali lagi untuk menentukan jadwal pihak-pihak mana saja yang akan kita panggil dalam rapat-rapat pansus terdekat setelah Lebaran," katanya, seperti diberitakan Antara.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Pansus Angket KPK terkait beda pandangan mengenai aturan jemput paksa Miryam.

Kapolri mengatakan institusinya akan mengutus Wakil Kapolri Komjen Pol Syafruddin dan tim hukum Kepolisian ke DPR untuk berkomunikasi dan menjelaskan mengenai aspek hukum UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri