Menuju konten utama

Pangdam-Kapolda Bantu Bereskan Masalah Konser Rhoma Irama di Bogor

Panglima Kodam III/Siliwangi dan Kapolda Jawa Barat dukung Bupati Bogor Ade Yasin bereskan masalah konser Rhoma Irama di acara khitanan.

Pangdam-Kapolda Bantu Bereskan Masalah Konser Rhoma Irama di Bogor
Raja Dangdut Rhoma Irama dan Soneta group beraksi meriahkan kampanye akbar di lapangan terbuka Poncol Sawangan Depok , Jawa Barat, Kamis (28/3/2019). ANTARA FOTO/ Kahfie Kamaru/foc.

tirto.id - Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi mendatangi Kantor Bupati Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor untuk membahas konser pedangdut Rhoma Irama yang berlangsung di Pamijahan. Padahal konser tersebut tak mendapatkan izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor.

"Saya datang ke sini untuk memberikan dukungan kepada Gugus Tugas Kabupaten Bogor," ujar Nugroho Budi Wiryanto, di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6/2020) dilansir dari Antara.

Rhoma Irama diketahui tetap menggelar konser dangdut di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan pada Minggu (28/6). Meski sempat mengumumkan pembatalan konsernya melalui video singkat yang tersebar di media sosial.

Artis yang dijuluki Raja Dangdut itu menerangkan bahwa undangan konser acara khitanan itu terjadi dua bulan lalu, dengan harapan pada saat hari pelaksanaan yakni 28 Juni 2020 sudah selesai masa pandemi COVID-19.

"Karena pandemi COVID-19 masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, maka kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut," kata Rhoma Irama.

Kepada Pangdam dan Kapolda, Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser artis yang dijuluki Raja Dangdut itu pada khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Namun Rhoma Irama ternyata mengingkari janjinya itu. Ade pun marah dan kesal terhadap ayah dari Ridho Roma itu karena tetap menggelar konsernya.

"Mereka [Rhoma Irama] sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan [konser], kita percaya itu. Kita sebetulnya marah, karena melanggar komitmennya sendiri," kata Ade yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor.

Menurutnya, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum, karena sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Selain itu, Ade Yasin menyebutkan, Gugus Tugas Kabupaten Bogor akan menggelar tes cepat atau "rapid test" secara massal di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, lokasi konser Rhoma Irama.

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto