tirto.id - [caption id="attachment_1592" align="alignnone" width="1200"]
Dua buah kapal nelayan asing yang diledakkan di perairan Belawan Medan, Sumatera Utara, Senin (22/2). Di awal tahun 2016 KKP bersama TNI AL melalui Satgas 115 secara serentak kembali meledakkan 31 buah kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia di lima lokasi berbeda yakni dua kapal di Medan, satu kapal di Tahuna, delapan kapal di Pontianak, 10 kapal di Batam dan 10 kapal di Bitung, Sulawesi Utara. ANTARA FOTO/Septianda Perdana.[/caption]
Pakar kemaritiman dari Pusat Studi Kebijakan Maritim Cina Universitas Naval War, Boston, Amerika Serikat, Peter Dutton mengatakan Indonesia harus bersikap tegas dalam menanggapi klaim "wilayah tradisional penangkapan ikan" yang dilakukan Cina pada insiden Natuna pekan lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Dutton terkait tindakan militer Cina yang menabrak dan merampas barang bukti kapal berbendera Cina yang tertangkap patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan RI saat melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Natuna pada Sabtu (26/3/2016). Pemerintah Cina juga menyatakan bahwa tindakan kapal tersebut benar karena berada di wilayah perairan tradisional mereka.
"Indonesia harus melakukan tindakan tegas dalam hal ini, karena Cina percaya bahwa mereka punya suatu hak, bukan berarti mereka bisa melanggar kedaulatan suatu negara," kata Dutton dalam telekonferensi di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Dutton mengaku mengikuti terus isu insiden Natuna sehingga dirinya dapat mengomentari dengan cukup pasti bahwa Cina melakukan tindakan itu di wilayah tradisional penangkapan ikan mereka. "Padahal, klaim mereka sama sekali tidak masuk akal dan tidak ada dasar hukumnya," ucapnya.
Menurut Dutton, sejak Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, semua pihak telah menyepakati adanya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tiap-tiap negara dan perairan internasional yang terbuka bagi semua pihak.
"Berkat konvensi itu semua negara memiliki ZEE di mana negara lain tidak bisa menangkap ikan di sana, tetapi bisa dilakukan di perairan terbuka, dan ini sudah disepakati hampir 35 tahun yang lalu," tuturnya.
Dutton menambahkan bahwa konvensi itu membuat klaim-klaim berdasarkan catatan sejarah atau tradisional menjadi tidak relevan lagi. (ANT)
Masuk tirto.id


























