tirto.id - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Pemeriksaan Pahala itu dilakukan kemarin, Senin (28/10/2024).
Penyidik memeriksa Pahala terkait kasus dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dengan pihak berperkara, Eko Darmanto, yang merupakan eks Ketua Bea dan Cukai Yogyakarta. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Klarifikasi/permintaan keterangan terhadap Sdr. Pahala Nainggolan-Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI dimulai jam 10.00 WIB dan selesai jam 16.53 WIB. Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik dalam klarifikasi yang dilakukan sebanyak 30 pertanyaan,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2024) malam.
Ade Safri menjelaskan, pemeriksaan juga dilakukan kepada satu orang pegawai KPK sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.35 WIB. Namun, dia tidak menyebutkan identitas pegawai KPK tersebut.
“Di mana penyelidik mengajukan 19 pertanyaan dalam klarifikasi yang dilakukan,” ucap Ade.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa selama proses penyelidikan berjalan hingga kemarin, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Alexander Marwata, Eko Darmanto, dan sejumlah saksi lainnya.
“Total sampai saat ini sudah 29 orang yang sudah diklarifikasi/dimintai keterangan dalam penanganan perkara aquo,” ungkap Ade.
Diberitakan sebelumnya, Pahala mengaku diperiksa selama delapan jam. Oleh polisi, Pahala ditanyai sekitar 20 pertanyaan. Salah satu pertanyaannya, yakni terkait penerbitan surat tugas pemeriksaan Eko Darmanto.
"Pertanyaan sekitar 20-an. Tapi, umumnya itu kenapa surat tugas Eko diterbitkan, kita terangin. Kan ada prosedurnya standar saja itu semua," sebutnya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Pahala juga diperiksa terkait proses pemeriksaan LHKPN milik Eko. Saat pemeriksaan, ia mengaku telah menyampaikan prosedur pemeriksaan LHKPN milik pejabat negara.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang