Menuju konten utama

Otto: Kasus Jessica Momentum Reformasi Hukum

Otto Hasibuan yang merupakan ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso memohon kepada presiden untuk menjadikan kasus Jessica ini sebagai momentum reformasi hukum. Ini tak lepas dari banyaknya kritik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Otto: Kasus Jessica Momentum Reformasi Hukum
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendengarkan pembacaan pledoi oleh penasehat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10). Jessica dalam sidang sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas sangkaan menaburkan racun sianida ke dalam Vietnamese Ice Coffee Mirna. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Kasus Jessica dapat digunakan sebagai momentum reformasi hukum Indonesia di tengah gencarnya kritik terkait penegakan hukum di Tanah Air. Oleh karena itu Otto Hasibuan yang adalah ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso memohon kepada Presiden RI Joko Widodo untuk memanfaatkan momentum ini.

"Tiga hari ini saya sering membaca berita di media massa dibicarakan tentang reformasi hukum, dikatakan ekonomi bagus tapi hukum dikritik. Bapak presiden, kami mohon dan juga mengusulkan jadikanlah kasus ini sebagai momentum untuk reformasi penegakan hukum, momentum reformasi hukum," kata dia dipenghujung sidang ke-31 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2016).

Menurut Otto, sebelum kasus Jessica muncul, pernah ada kasus serupa di mana pada saat itu pemerintah dengan cepat melakukan dan memenangkan momentum dengan membentuk lembaga baru bernama Peninjauan Kembali. Otto berharap keberhasilan pemerintah dalam memenangkan momentum pada saat itu juga dapat terjadi pada kasus Jessica saat ini.

"Tidak boleh dan tidak perlu dicari salah siapa tetapi mari kita perbaiki apa yang kurang, mari kita sempurnakan apa yang belum sempurna, dan mudah-mudahan momentum ini dapat dipergunakan untuk perubahan bangsa ini," ujar Otto.

Dalam pembacaan duplik pribadinya, Jessica juga memohon kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mendapat keadilan.

"Saya sebagai rakyat Indonesia memohon agar Presiden memerhatikan hak saya untuk mendapat keadilan. Jangan sampai ada yang mengintervensi pengadilan ini. Saya tidak pernah menaruh racun dalam kopi. Saya rela dihukum seberat-beratnya jika terbukti, tapi kenapa meninggalnya Mirna harus saya yang dituduh? Saya berjuang sampai titik darah penghabisan," kata Jessica.

Sidang ke-31 beragendakan pembacaan duplik atau respons kuasa hukum Jessica terhadap replik dari Jaksa Penuntut Umum dimulai pukul 13.58 WIB dan berakhir sekitar pukul 21.45 WIB. Jessica akan menghadapi sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim pada Kamis, 27 Oktober mendatang pukul 10.00 WIB, demikian Antara.

Baca juga artikel terkait SIDANG JESSICA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora