tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau sejak Senin (29/6/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 10 orang. Sembilan di antaranya ditangkap di Kuansing dan satu lainnya ditangkap di Jakarta. Lima dari 10 orang tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan PNS di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya adalah pihak keluarga dari penyelenggara negara atau PN di Kabupaten Kuansing," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Budi mengatakan, OTT ini berkaitan dengan dugaan jual-beli jabatan antara Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain.
"Diduga demikian. Jadi suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuansing," ujar Budi.
Selain menangkap 10 orang, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE) transaksi keuangan dan satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen dugaan suap oleh para pihak.
Saat ini, KPK tengah mengejar dan mencari tahu keberadaan Suhardiman Amby dan Zulkarnain. KPK meminta keduanya untuk kooperatif dengan menyerahkan diri.
KPK juga membenarkan telah menyegel sejumlah ruangan yang akan digeledah di kemudian hari. Budi juga menyebut bahwa kasus dugaan suap ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kata Budi, tersangka yang ditetapkan akan diumumkan pada konferensi pers mendatang.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































