tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap Muhammad Suprapto alias Ongko. Ia divonis bersalah karena terbukti memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih remaja.
“Selain pidana penjara, hakim pun membebankan denda sebesar Rp3 miliar subsider 8 bulan kurungan untuk Ongko,” kata Ketua Majelis Hakim Sugiannur saat membaca vonis kasus pemerkosaan, di PN Ternate, seperti dikutip Antara, Rabu (20/9/2017).
Namun, vonis yang dijatuhkan PN Ternate, Maluku Utara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar majelis hakim memberikan hukuman berat, yaitu 20 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, terdakwa Muhammad Suprapto alias Ongko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 16 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 8 bulan penjara.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Kasus ini berawal saat korban yang merupakan anak kandung Ongko melaporkan ayahnya tersebut ke Polres Ternate lantaran muak dengan tingkah bejat orang tuanya.
Pada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresktim Polres Ternate, korban membeberkan cerita perih yang dirasakannya selama ini.
Korban mengaku telah diperkosa ayah kandungnya sendiri selama 5 tahun sejak berusia 14 tahun atau 2012 hingga 2017 dan mengancam membunuh buah hatinya jika menceritakan perlakuannya tersebut.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz