tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia menargetkan proses pemeriksaan etik terhadap Hery Susanto rampung dalam waktu 30 hari. Pemeriksaan itu akan dilakukan oleh majelis etik yang baru saja dibentuk.
“Mudah-mudahan dalam 30 hari selesai. Mudah-mudahan sesuai dengan target yang diberikan oleh Ombudsman,” kata perwakilan majelis etik yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jumat (8/5/2026).
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Meneger Nasution mengatakan majelis etik ini dibutuhkan menyusul kasus hukum yang menjerat Hery Susanto tak lama usai dia dilantik jadi Ketua Ombudsman RI. Terlebih, hal ini merupakan peristiwa pertama dalam sejarah kelembagaan Ombudsman.
“Kami menyadari bahwa bagi Ombudsman, bagi kami yang bekerja satu bulan, bagi kami ini bukan persoalan mudah. Kami menyadari bahwa peristiwa ini adalah peristiwa pertama dalam sejarah keombudsmanan kita,” kata Meneger.
Meneger menyebut situasi ini tak mudah bagi lembaganya yang memiliki fungai pengawasan. Namun, katanya, pelayanan publik tak boleh sampai terganggu.
“Karena ini menimpa pimpinan, maka salah satu yang menjadi kewajiban hukum kami sebagai pimpinan yang baru itu membentuk majelis etik. Prosesnya insyaallah ini sudah memenuhi baik secara formil maupun materil,” kata dia.
Majelis etik ini terdiri dari lima orang dengan komposisi tiga unsur eksternal dan dua unsur internal. Untuk eksternal, ada Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2001-2008 Bagir Manan, dan Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro.
Sementara itu, dua angota tim lain adalah anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 Partono dan Maneger Nasution.
Sebagai informasi, Hery Susanto dilantik jadi Ketua Ombudsman RI oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026. Namun, belum sampai seminggu menduduki jabatan tersebut, Hery ditangkap oleh Kejagung.
Hery ditangkap lantaran diduga terlibat dalam praktik pengaturan yang menguntungkan perusahaan, yakni PT TSHI, terkait persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kasus itu terjadi saat Hery menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026. Dia diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas intervensi tersebut.
Setelah dinilai memiliki bukti yang cukup, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































