tirto.id - Ombudsman RI menaksir kerugian nelayan akibat kehadiran pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten mencapai Rp9 miliar.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan, taksiran kerugian tersebut berdasarkan gangguan yang dialami nelayan dalam mencari nafkah akibat adanya pagar laut sejak Agustus 2024 tersebut.
"Kerugian nelayan selama 5 bulan terakhir, setidaknya mencapai Rp9 miliar," kata Yeka dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).
Selain itu, Yeka mendesak Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) untuk segera membongkar pagar laut yang tersebut dan telah merugikan ribuan nelayan setempat. Ombudsman, kata Yeka, akan memantau tindak lanjut dari KKP terkait percepatan pembongkaran pagar laut di wilayah Banten.
"Karena pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini," ujarnya.
Dia mengatakan, Ombudsman telah melakukan sidak ke lokasi pemagaran. Dalam sidak ini Ombudsman juga mengajak pihak terkait seperti KKP, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Banten untuk meminta keterangan secara langsung.
"Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel. Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan," tegas Yeka.
Yeka mengungkapkan, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Fadli Afriadi tengah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait pagar laut ini. Ia tak menutup kemungkinan Ombudsman akan memanggil pihak terkait untuk merampungkan hasil investigasi.
Terkait tudingan bahwa pemagaran laut tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Yeka mengatakan hal tersebut tidak benar. Hal itu berdasarkan keterangan Kemenko Bidang Perekonomian.
Ombudsman juga telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan didapatkan informasi bahwa belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini. Selain itu pihak Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apapun sehingga masih dalam penguasaan negara.
"Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu," tegas Yeka.
Yeka berharap dalam 1-2 pekan persoalan pagar laut di wilayah Banten bisa selesai dan nelayan dapat beraktifitas seperti sedia kala.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher