tirto.id - Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) sekaligus Kuasa Hukum para penggugat proyek strategis nasional (PSN) Tropical Coast Land PIK 2, Ahmad Khozinudin, menyebut nama-nama bagian perusahaan Agung Sedayu Group di balik pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten sepanjang 30,16 kilometer (km).
“Nah, ini itu konfirmasi aja. Kalau Pak Wahyu Sakti Trenggono kebingungan siapa yang memasang pagar laut, kami kasih tahu ya, sebelum diundang untuk audiensi, surat sudah kami kirim, pemagaran itu adalah namanya Gozali alias Angcun. Pelaksananya itu Mandor Memet,” ungkap Ahmad dalam orasinya di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (14/01/2025).
Ahmad pun mengatakan, nama pihak-pihak yang disebut merupakan orang kepercayaan Sugianto Kusuma alias Aguan. Diketahui, Aguan merupakan pemilik dari perusahaan Agung Sedayu Group. Oleh karena itu, Ahmad mengatakan pembangunan pagar laut tersebut dilakukan demi kepentingan perusahaan tersebut.
“Kemudian yang kasih perintah itu Alihana Vilijaya. Alihana Vilijaya itu adalah orang kepercayaan Aguan. Sugianto Kusuma. Kepentingannya untuk prakondisi sebelum direklamasi. Untuk apa? Untuk industri properti. Sudah masuk akal kan kalau begitu? Sekian,” ucap Ahmad.
Maka dari itu, Ahmad pun meminta KKP untuk segera menindak tegas pihak-pihak yang menurutnya sudah terbukti melakukan pemasangan pagar laut di Tangerang tersebut. Ia pun menyoroti cara penindakan KKP terhadap penyegelan pagar laut tersebut lantaran menurutnya, penyegelan menggunakan spanduk juga dapat dilakukan oleh masyarakat biasa.
“Jangan hanya bicara bahwa itu disegel. Mohon maaf, kalau cuma menyegel pakai, apa namanya itu? Pakai spanduk itu. Nggak perlu kementerian KKP. Tukang sablon pun bisa. Cetak, pasang, selesai [...] Justru kewenangan itu adalah membongkar, dan mengejar siapa pelakunya, dan memberikan sanksi. Koordinasi dengan aparat penegak hukum. Begitu,” imbuh Ahmad.
Ahmad pun mengeklaim masih mengumpulkan bukti Sedayu Group sebagai dalang pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten. Ia pun mengaku bukti tersebut akan menjadi materi gugatannya. Ahmad pun mengeklaim warga setempat sudah mengetahui pembuatan pagar laut di Tangerang dilakukan oleh Agung Sedayu Group. Namun, warga tak berani melaporkan perusahaan itu lantaran takut.
“Memang bukan Agung Sedayu yang bebasin. Tapi itu kepentingan Agung Sedayu, PIK 2. Masyarakat di sana itu ketakutan loh. Nggak berani. Jadi Masya Allah, jangan anggap mereka itu diam, karena mereka itu ridho. Nggak, mereka ketakutan,” katanya.
Dia pun menyebut materi muatan mengenai penghalangan akses laut merupakan salah satu dari bukti-bukti yang akan dilayangkan pihaknya kepada pengadilan.
Selain itu, Ahmad mengatakan salah satu pelaku pembangunan pagar laut Tangerang tersebut melarikan diri ke Subang, Jawa Barat.
“Nah sekarang si Angcun ini, dia lari ke Subang. Takut dia pulang, takut dikeroyok massa mungkin,” katanya.
“Sedangkan Alihana ini nggak ketahuan di mana itu. Karena ini kalau orang-orang ini ya, kalau di sana, di Banten khususnya di Tangerang. Mafia semua ini. Jahatnya luar biasa orang-orang yang saya sebutkan ini. Itu ya,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin, belum bisa mengonfirmasi tentang kehadiran pagar laut di Tangerang berkaitan dengan pengembangan properti Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Agung Sedayu Group. Doni mengaku, KKP masih fokus isu dugaan pelanggaran hukum indikasi pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Jadi kalau teman-teman nanya yang tadi seperti tadi itu berarti ada unsur-unsur pidana kali atau unsur lingkungan. APH (aparat penegak hukum) kita ada yang lain. Mungkin bertanya ke tempat yang lain,” ungkap Doni di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/01/2025).
Sebelumnya, kuasa hukum pengembang proyek strategis nasional PIK 2, Muannas Alaidid, membantah tudingan bahwa Agung Sedayu Group terlibat dalam pembangunan pagar di kawasan pesisir laut Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan, tudingan bahwa Agung Sedayu Group membayar pekerja sebesar Rp200 ribu untuk memasang pagar di tengah laut sebagai fitnah.
"Fitnah semua tuduhan itu," kata Muanas.
Muanas mengatakan, pagar bambu laut dibangun warga sebagai pemecah ombak. Selain itu, warga membangun tambak ikan di dekat pagar. Kehadiran pagar laut juga dilakukan sebagai penghalang sampah serta pembatas lahan warga yang terkena abrasi.
Oleh karena itu, ia menegaskan pembangunan pagar laut tersebut tidak berkaitan dengan proyek PIK 2 maupun Program Strategis Nasional (PSN) di Banten.
"Itu hanyalah tanggul laut biasa yang terbuat dari bambu, yang dibuat dari inisiatif dan hasil swadaya masyarakat, yang kami dengar. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan pengembang karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2," ucap Muanas.
Muanas mengaku, tudingan PIK 2 sebagai pembangun pagar laut dilontarkan pihak yang ingin mencari sensasi. PIK 2 pernah melaporkan soal bambu penangkap kerang hijau di Laut Banten, tetapi tidak direspons pemerintah. Padahal, kehadiran bambu itu membahayakan ekosistem laut.
"Kami sejak tiga tahun lalu pernah melaporkan kepada KKP yang jauh lebih parah. Namun, tidak pernah ditindaklanjuti soal keberdaan jutaan bambu penangkap kerang hijau mengadung merkuri di laut yang mengandung logam berat dan senyawa kimia berbahaya lainnya di Laut Banten, sehingga berdampak buruk pada ekosistem laut," pungkas Muanas.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher