tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berencana mengundang kembali jajaran Polda Metro Jaya guna mengetahui realisasi kepolisian menjalankan rekomendasi tentang temuan maladministrasi dalam kasus Novel Baswedan.
“Kami undang pada 25 Januari 2019. Sesuai dengan peraturan Ombudsman, yaitu rekomendasi korektif dari kami harus dijalankan selama 30 hari kerja,” kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di kantornya, Jumat (21/12/2018).
Adrianus menyatakan, ada kesepakatan antara Ombudsman dan Polri terkait hal ini yang dituangkan dalam bentuk empat rekomendasi. Karenanya, ia meminta Polri untuk bersikap profesional dalam mengusut kasus tersebut.
Jika kepolisian telah menjalankan empat rekomendasi itu, lanjutnya, maka pada pertemuan Januari mendatang, perkara maladministrasi ini dianggap selesai.
Adrianus pun menjelaskan empat rekomendasi korektif dari Ombudsman untuk polri, sebagai berikut:
1. Administrasi Penyidikan: Polisi perlu melakukan tindakan perbaikan pada tata naskah penulisan ‘Laporan Polisi’ dan administrasi penyidikan lain.
2. Penundaan Berlarut Penanganan Perkara: Polisi perlu merevisi Surat Perintah Tugas yang memuat tentang ‘Lama Waktu Penugasan’; melakukan gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan.
3. Efektivitas Pemanfaatan SDM: Polisi perlu merencanakan dan menata ulang jumlah personel penyidik yang menangani perkara.
4. Pengabaian Petunjuk Kejadian: Polisi perlu meminta keterangan Novel Baswedan ihwal peristiwa pada Ramadhan 2016 tentang dua peristiwa yang berupaya menabrak Novel; meminta keterangan mantan Kapolda Metro Jaya M. Iriawan yang diduga menyampaikan soal upaya penyerangan terhadap penyidik KPK itu.
“Kami tunggu realisasi kepolisian hingga Januari nanti,” tambah Adrianus.
Diketahui, Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi dalam proses penyidikan laporan polisi Nomor: LP/55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD bertanggal 11 April 2017 tentang tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Polri yang terdiri dari jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading.
Adrianus sebelumnya pernah mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan inisiatif pihaknya.
“Kami menginvestigasi atas prakarsa sendiri,” ujar Adrianus di kantornya, Kamis (6/12/2018) lalu.
Dasar investigasi, kata Adrianus, adalah Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Ombudsman mewakili keingintahuan masyarakat perihal dugaan kepolisian yang tidak serius dan tidak profesional dalam mengungkap kasus Novel," pungkasnya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno