Menuju konten utama

Temuan Ombudsman di Kasus Novel, Polda: akan Dijawab dalam 30 Hari

Polisi akan mengupayakan perbaikan maladministrasi dalam 30 hari sesuai dengan waktu rekomendasi yang diberikan Ombudsman.

Temuan Ombudsman di Kasus Novel, Polda: akan Dijawab dalam 30 Hari
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat dikunjungi Wadah Pegawai KPK di kediamannya, di Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (17/6/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Polda Metro Jaya mempelajari dugaan maladministrasi dalam penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang terdapat dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi akan mengupayakan perbaikan maladministrasi dalam 30 hari sesuai dengan waktu rekomendasi yang diberikan Ombudsman.

"Kemarin laporan (LAHP) diterima Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda). Nanti dipelajari temuannya apa dan akan dijawab dalam waktu 30 hari," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (7/12/2018).

Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi dalam proses penyidikan laporan polisi Nomor: LP/55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD bertanggal 11 April 2017 tentang tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Polri yang terdiri dari jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan temuan tersebut merupakan inisiatif lembaganya. “Kami menginvestigasi atas prakarsa sendiri,” ujar dia di kantornya, Kamis (6/12/2018).

Dasar investigasi ialah Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Adrianus menyatakan Ombudsman mewakili keingintahuan masyarakat perihal dugaan kepolisian yang tidak serius dan tidak profesional dalam mengungkap kasus Novel.

Materi pemeriksaan yaitu dugaan maladministrasi penundaan yang dilakukan oleh penyidik Polri. Ketiga instansi itu sebagai terperiksa dan pemeriksaan dilakukan sejak 11 April 2017 hingga September 2018. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, telaah dokumen dan pengamatan di lokasi kejadian.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto