Terpidana penyiram air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan direncanakan menjalani sidang etik anggota kepolisian oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Korban penyiraman air keras Novel Baswedan mempersoalkan esensi perkara kasusnya bukan hanya soal tuntutan rendah, tetapi beragam kejanggalan dalam pengungkapan kasus.
Penyidik KPK Novel Baswedan akan dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus penyiraman air keras dengan dirinya sebagai korban di PN Jakarta Utara, Kamis siang ini.
"Jangan sebelum ketemu [pelakunya] ribut. Setelah ketemu ribut, berikanlah polisi kesempatan untuk membuktikan bahwa itu benar-benar pelaku," kata Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan semua orang berhak melaporkan kepada pihak kepolisian selama disertai bukti termasuk Novel yang saat ini berstatus terlapor.
KPK menyatakan dari pemeriksaan dokter pertama kali di Mitra Keluarga pada saat itu, kemudian dibawa ke JEC, dan Singapura. Sangat jelas bahwa Novel adalah korban penyiraman air keras.
Mantan Caleg DPR RI dari PDIP yang tak lolos ke Senayan ini melaporkan Novel karena merasa kejadian penyiraman air keras ke Novel hanya rekayasa belaka.
Presiden Jokowi akan mengecek ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait perkembangan kasus Novel Baswedan saat tenggat waktu besok, 19 Oktober 2019.
Polisi menyatakan tim teknis perkara penyiraman air keras Novel Baswedan terus berjalan, tetapi kuasa hukum menanyakan kemajuan perkara yang sudah dua tahun lebih tak selesai.
Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan, seharusnya polisi mengusut kasus Buku Merah dalam membongkar kasus penyiraman air keras terhadap kliennya.