tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan Presiden Joko Widodo untuk mengecek perkembangan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"Kebiasaan yang dilakukan Pak Jokowi selalu mengecek perkembangan pekerjaan yang beliau perintahkan," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo memberikan waktu 3 bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Waktu 3 bulan itu lebih singkat dari target 6 bulan yang disampaikan Kapolri sebagai masa kerja tim teknis yang akan melanjutkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF).
Artinya, tenggat waktu 3 bulan tersebut akan berakhir besok, 19 Oktober 2019. "Pasti nanti akan dilihat, ditanyakan perkembangannya [oleh Presiden]," tambah Moeldoko, dikutip dari Antara.
Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
Kinerja TPF Versi Tito Karnavian
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian lalu membentuk lagi tim teknis atas hasil investigasi yang didapat TPF yang dipimpin Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis dengan masa kerja 6 bulan untuk melanjutkan setiap rekomendasi yang sudah dikeluarkan TPF Novel Baswedan.
Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.
Polda Metro Jaya sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku pada awal 2018, tetapi belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut.
Pada 8 Januari 2019, Kapolri Tito Karnavian membentuk Tim Pakar atau Tim Pencari Fakta untuk mengungkap kasus tersebut dengan beranggotakan 65 orang, 52 di antaranya anggota Polri, 6 orang dari perwakilan KPK, dan 7 pakar dari luar kepolisian.
Masa kerja tim ini selama 6 bulan yang berakhir pada 9 Juli 2019. Namun, hingga masa kerja berakhir TPF tidak menyampaikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyerangan.
TPF hanya menduga ada 6 kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini.
Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus e-KTP, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.
Terkait kerja TPF tersebut, Novel mengatakan bahwa hasil TPF tidak punya dampak positif. "Kerja mereka tidak ada yang positif untuk pengungkapan kasus," ucap Novel.
Daftar enam kasus itu diprotes Novel Baswedan. Menurutnya, ada satu kasus yang pernah dibahas oleh TGPF, tapi tidak masuk dalam laporan.
Kasus itu adalah dokumen buku merah milik pengusaha impor daging Basuki Hariman. Basuki adalah terdakwa kasus suap kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar pada Januari 2017. Suap itu terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang akan menentukan nasib pengusaha importir daging macam Basuki.
Dari penelusuran Tirto, saat TGPF mendatangi Novel Baswedan di KPK, salah seorang anggota TGPF sempat menyebut tentang kemungkinan penyerangan terhadap dirinya ada kaitan dengan buku merah.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz