Menuju konten utama

Polisi Klaim Kasus Novel Tetap Jalan, Kuasa Hukum: Apa Kemajuannya?

Polisi menyatakan tim teknis perkara penyiraman air keras Novel Baswedan terus berjalan, tetapi kuasa hukum menanyakan kemajuan perkara yang sudah dua tahun lebih tak selesai.

Polisi Klaim Kasus Novel Tetap Jalan, Kuasa Hukum: Apa Kemajuannya?
Korban penyerangan air keras yang merupakan Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan tanggapan kepada wartawan terkait hasil Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan tak kunjung selesai. Sejak Selasa (11/4/2017) silam, polisi tidak kunjung menemukan pelaku. Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak memberikan hasil walau tim pakar TPF sudah menyerahkan hasil penelaahan kepada polisi teknis.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengklaim tim teknis kasus Novel Baswedan bekerja tiap menit untuk mengungkap perkara penyiraman air keras. Namun, hasil kerja tim teknis belum bisa disampaikan ke publik karena khawatir menimbulkan masalah.

"Kami bekerja keras. Setiap detik, menit, jam hari, tim bekerja. Tidak mungkin kami sampaikan ke media, nanti bisa bocor," kata Iqbal di Mabes Polri, Jumat (20/9/2019).

Tim Teknis resmi bekerja Kamis (1/8/2019). Tim bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian ini hanya bertugas untuk membongkar kasus penyiraman air keras terhadap Novel, seorang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, yang terjadi dua tahun lima bulan yang lalu.

Pembentukan tim teknis merupakan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF). Selain merekomendasikan pembentukan tim teknis, TPF juga meminta kepolisian menelusuri keterkaitan antara motif penyerangan dengan enam kasus yang ditangani Novel.

Lima kasus itu ditangani oleh Novel saat bekerja di KPK dan satu lainnya saat ia aktif di kepolisian. Tim teknis diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta dan sebagai penanggung jawab ialah Kabareskrim Komjen Pol Idham Azis.

Oktober nanti merupakan tenggat waktu yang diberikan presiden kepada Tim Teknis, tapi hingga kini belum ada laporan terbuka ihwal apa yang dikerjakan tim. Iqbal menegaskan bahwa tim optimistis mampu menyelesaikan persoalan yang terkatung-katung itu.

"Kami tidak pernah pesimis. Sejak polisi ada, upaya kepolisian terus dilakukan. Jiwa dan raga kami untukku kemanusiaan, jadi terus kami bekerja. Ini masalah waktu," aku Iqbal.

Belum terungkapnya kasus Novel menurut Iqbal akibat masalah teknis, seperti minim alat bukti dan petunjuk. Dia pun yakin dengan pertolongan Tuhan dan doa masyarakat, perkara Novel dapat terungkap.

120 personel Polri dari beberapa unit terlibat menjadi anggota Tim Teknis kasus Novel Baswedan. Mulai 1 Agustus 2019 hingga 31 Oktober mendatang tim akan berupaya melanjutkan kasus tersebut. Artinya, selama tiga bulan pertama dan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, kasus Novel itu mesti rampung.

Jika belum tuntas, tugas tim akan diperpanjang tiga bulan lagi. Dalam satu semester itu tim akan dievaluasi. Fokus Tim Teknis yakni analisis tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, analisis rekaman kamera pengawas dan analisis sketsa wajah terduga pelaku.

Pesimistis Terungkap

Pernyataan kepolisian justru disambut dingin oleh tim kuasa hukum Novel Baswedan. Salah satu kuasa hukum Novel, M. Isnur mengritik pernyataan polisi. Ia justru melihat tidak ada kemajuan dalam kasus Novel.

"Ya apa kemajuannya? Kalau enggak ada perkembangan ya berarti sama aja statusnya. Masa netapin tersangka aja udah 2 tahun lebih enggak ada kemajuan," kata Isnur kepada Tirto, Jumat (20/9/2019).

Isnur pun mengatakan, Novel sudah pesimistis kasusnya akan terungkap. Ia pesimistis karena ada keterlibatan jenderal dalam penyerangan Novel. Dugaan tersebut semakin kuat karena Novel justru disalahkan sehingga kasus penyiraman air keras tidak kunjung selesai.

Isnur memandang, Presiden harus turun tangan dalam penyelesaian kasus Novel. Ia mengingatkan janji Jokowi untuk menangani kasus Novel jika polisi gagal menindak dalam batas waktu tertentu.

"Kan presiden sudah kasih waktu, kasih jadwal kan sekian bulan enggak diselesaikan saya ambil alih. Sekarang sudah lewat dari tenggat waktu yang diberikan presiden, presiden harusnya evaluasi dong," kata Isnur.

Presiden harus turun dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Jika memang tidak mau menyelesaikan kasus Novel, tim kuasa hukum meminta negara sebaiknya mengakuinya.

"Kalau memang nggak sanggup, bilang aja nggak sanggup. Nyerah aja negara," kata Isnur.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika & Andrian Pratama Taher
Penulis: Adi Briantika
Editor: Andrian Pratama Taher