Menuju konten utama

Novel Baswedan Hadiri Pemeriksaan Saksi di Polda Metro Jaya

Novel diperiksa sebagai saksi kasus penyiraman air keras.

Novel Baswedan Hadiri Pemeriksaan Saksi di Polda Metro Jaya
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah), Penyidik Senior Novel Baswedan (kanan), dan Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat menyalakan kembali layar penghitung waktu peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, di lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menghadiri pemanggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Novel diperiksa sebagai saksi kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya dua tahun lalu.

Novel datang ke tempat pemeriksaan mengenakan kemeja berwarna biru dan topi. Sementara kuasa hukum Novel, Saor Siagian, datang lebih awal.

"Saya baru hadir, tentunya ketemu penyidik dulu. Itu mungkin barangkali baru ketemu kawan-kawan media. Tentunya ketika saya dipanggil, dan ini kaitan dengan saya yang sebagai korban, maka saya berkepentingan," kata Novel sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Senin (06/01/2020).

"Tentu [saya] harus siap, ini bukan yang pertama. Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan lanjutan. Saya menunggu penyidik bertanya apa, nanti kaitan apa saya terangkan," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian berharap dengan diperiksanya Novel sebagai korban serta ditetapkannya dua tersangka oleh polisi tak ada lagi penggiringan opini bahwa kasus ini masalah pribadi.

"Kami apresiasi tindakan rekan-rekan polisi telah menetapkan tersangka, tapi kami tim kuasa hukum meminta agar kasus ini kemudian tidak menggiring kepada orang-orang atau mengatakan ini masalah pribadi, tapi ini nanti melihat apa kira-kira pertanyaan-pertanyaan dari pada penyidik," kata Saor.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial RM dan RB. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Bareskrim POlri guna penyidikan lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan