tirto.id - Polisi melanjutkan pemeriksaan dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, RM dan RB. Kini giliran telepon seluler milik mereka yang dianalisis guna ungkap perkara.
"Kemarin, penyidik ada tambahan (pemeriksaan) kedua tersangka dari jam 9-16. Pemeriksaan belum selesai. Handphone kedua tersangka sudah dikirim ke laboratorium forensik," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (31/12/2019).
Dari telepon seluler itu penyidik berusaha menggali soal perkara Novel dan apa yang bisa ditindaklanjuti. RM dan RB mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak Sabtu (28/12). Ketika hendak dipindahkan, RB mengklaim tidak suka dengan Novel lantaran penyidik KPK itu tidak setia.
"Tolong dicatat, saya tidak suka dengan Novel karena dia pengkhianat," ucap dia di Polda Metro Jaya. Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, namun sangkaan pasal ini dinilai kurang tepat.
Indonesia Corruption Watch (ICW) merupakan salah satu pihak yang menyorot sangkaan pasal tersebut.
"Kasus itu harus dilihat lebih komprehensif, sehingga pasal yang dikenakan jauh lebih bijak," ucap Peneliti ICW Wana Alamsyah, di kantornya, Minggu (29/12/2019). Informasi parsial hanya diperoleh dari kepolisian, maka perlu diketahui keberadaan dugaan dalang di balik penangkapan pelaku.
"Ketika ada aktor intelektual yang muncul, artinya pasal (penganiayaan) tersebut bisa ditingkatkan lagi. Bahkan ada upaya perencanaan pembunuhan," imbuh Wana.
Dalih perencanaan pembunuhan, lanjut dia, berdasar dari hasil rekaman kamera pengawas sekitar lokasi kejadian. "Telah terjadi pengkondisian, bukan semata penganiayaan. Karena ada prasyarat terlebih dahulu ketika Novel akan diserang, sehingga konteks perencanaan pembunuhan harus didalami," kata Wana.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri