Menuju konten utama
Kasus Penyiraman Air Keras

Kompolnas Minta Jokowi Turun Tangan Bila Kasus Novel Gagal Lagi

Kompolnas meminta Jokowi membentuk tim independen apabila tim bentukan Polri gagal lagi membongkar kasus Novel Baswedan. 

Kompolnas Minta Jokowi Turun Tangan Bila Kasus Novel Gagal Lagi
Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan bila tim teknis bentukan Kapolri Tito Karnavian gagal lagi menyelesaikan kasus Novel Baswedan dalam tiga bulan ke depan.

Menurut Kompolnas, Jokowi bisa membentuk tim yang langsung di bawah koordinasi presiden untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK yang sudah mencapai 2 tahun itu.

"Jika nanti kalau sudah 3 bulan (19 Oktober 2019), ternyata masih suram juga, maka tidak ada salahnya Presiden membentuk 7 Tim Terpadu Independen di bawah koordinasi 1 Pejabat yang ditunjuk oleh Presiden, melalui Keppres untuk memperdalam masing masing kasus dimaksud," kata Andrea dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/7/2019).

Kendati demikian, ia meminta Novel agar mengikhlaskan diri apabila pelaku dan aktor intelektual di balik penyerangan tersebut tak kunjung mampu terungkap.

"Selain upaya dari Presiden melalui perangkat ketatanegaraannya seperti yang dilakukan Polri, agar saudara Novel Baswedan sebagai korban juga harus bisa lebih ikhlas, tawakal dan legowo bahwa mungkin saja pelakunya tidak terungkap," kata Andrea.

Presiden Joko Widodo memberikan waktu 3 bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Hal ini menanggapi Tim Pencari Fakta (TPF) yang merekomendasikan ke Kapolri Tito Karnavian untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

"Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Pihak kepolisian pun menyatakan siap menjalankan perintah presiden. Polri optimistis kasus selesai sesuai tenggat waktu yang diminta Jokowi.

"Kami tetap optimistis. Setelah kejadian 11 April (hari penyerangan Novel) ada penyelidikan, sampai ada masukan dari pemerintah, Komnas HAM. Lalu kami buat tim pencari fakta, juga bekerja profesional dan independen,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jumat (19/7/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto