Menuju konten utama
Kasus Penyiraman Air Keras

Diberi Tenggat oleh Jokowi, Polri Yakin Kasus Novel Tuntas 3 Bulan

Presiden Jokowi memberi batas waktu tiga bulan kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. 

Diberi Tenggat oleh Jokowi, Polri Yakin Kasus Novel Tuntas 3 Bulan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo memberikan batas waktu selama tiga bulan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Menanggapi perintah itu, Polri mengaku yakin mampu menyelesaikan kasus tersebut sesuai waktu yang diberikan Jokowi.

"Kami tetap optimistis. Setelah kejadian 11 April (hari penyerangan Novel) ada penyelidikan, sampai ada masukan dari pemerintah, Komnas HAM. Lalu kami buat tim pencari fakta, juga bekerja profesional dan independen,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jumat (19/7/2019).

Struktur tim teknis akan dipilih mulai pekan depan, polisi akan mengevaluasi terlebih dahulu sebelum tim teknis bekerja selama tenggat waktu yang ditetapkan. Asep menambahkan tim teknis akan mencari pelaku dan aktor intelektual dengan memulai kembali dari olah tempat kejadian perkara (TKP).

Meski minim barang bukti dan saksi, polisi menilai pendalaman dari lokasi perkara menjadi yang paling penting dilakukan. "Tidak menjadi masalah karena olah TKP bukan hanya persoalan barang bukti saja, mungkin para saksi itu belum bicara, belum ditemukan. Sekali lagi olah TKP terus berlanjut selama penyelidikan dan penyidikan ini berlangsung,” jelas Asep.

Dalam rilis temuan Tim Pencari Fakta (TPF) tim menyatakan ada lima kasus dugaan korupsi yang diduga dapat menjadi motif penyiraman terhadap Novel, satu kasus lainnya tidak merupakan kategori korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menilai tidak ada kemajuan signifikan dalam hasil kerja TPF.

Padahal dalam TPF itu juga terdapat anggota KPK, tapi Polri menilai perbedaan perspektif menjadi hal yang biasa dan perlu pendalaman kembali. Selain itu, Asep menambahkan, informasi dari lembaga antirasuah yang bertautan dengan kasus Novel akan menjadi bahan pengembangan kasus.

Asep membantah informasi itu menjadi siasat tidak ada jalan serupa antara TPF dan KPK. “Tim pencari fakta, teman-teman KPK sudah terwakili. Komunikasi baik, kalau ada beda pendapat itu bagian yang terus dikomunikasikan dan dikembangkan,” ujar Asep.

Ke depannya, tim teknis akan tetap berkomunikasi dengan KPK atas pengungkapan pelaku dan enam kasus tersebut. “Sekali lagi, mengapa itu ada hipotesis demikian, mungkin dalam penanganannya ada yang kecewa, sakit hati, lalu dendam pribadi. Itu bisa aja terjadi,” ucap Asep.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto