Menuju konten utama

WP KPK Nilai Laporan Ombudsman Tegaskan Urgensi TGPF Kasus Novel

"Kalau kasus Novel tidak terungkap maka akan memicu teror serupa ke orang-orang garda terdepan pemberantasan korupsi."


WP KPK Nilai Laporan Ombudsman Tegaskan Urgensi TGPF Kasus Novel
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah), mantan Ketua KPK Abraham Samad (kiri), mantan Wakil Ketua KPK Bambang WIdjojanto (kanan), dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyambut kedatangan Novel Baswedan saat kembali aktif bekerja di KPK, Jakarta, Jumat (27/7/21018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menanggapi laporan Ombudsman terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. WP KPK menilai laporan itu menegaskan urgensi pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kasus ini.

"Ombudsman RI di dalam LHP [Laporan Hasil Pemeriksaan]-nya justru telah menguatkan keraguan masyarakat bahwa kasus akan terungkap melalui kesimpulan 'walau secara proses serius dan benar, tidak berarti kasus pasti terungkap'," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/12/2018).

Untuk itu, Yudi menilai, penanganan kasus Novel adalah bukti keseriusan negara dalam penanganan kasus korupsi. Sebab Novel adalah penyidik KPK, dan ia diserang dalam kaitannya dengan kasus yang ditanganinya.

"Kalau kasus Novel tidak terungkap maka akan memicu teror serupa kepada orang-orang di garda terdepan pemberantasan korupsi," kata Yudi.

Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi dalam proses penyidikan laporan polisi Nomor: LP/55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD bertanggal 11 April 2017 tentang tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Polri yang terdiri dari jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, temuan tersebut merupakan inisiatif pihaknya.

“Kami menginvestigasi atas prakarsa sendiri,” ujar dia di kantornya, Kamis (6/12/2018).

Dasar investigasi ialah Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Adrianus menyatakan, pihaknya mewakili keingintahuan masyarakat perihal dugaan kepolisian yang tidak serius dan tidak profesional dalam mengungkap kasus Novel.

Materi pemeriksaan yaitu dugaan maladministrasi penundaan berlarut yang dilakukan oleh penyidik Polri. Ketiga instansi itu sebagai terperiksa dan pemeriksaan dilakukan sejak 11 April 2017 hingga September 2018. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, telaah dokumen dan pengamatan di lokasi kejadian.

Laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman menyimpulkan, secara proses penyidik Polda Metro Jaya terlihat serius dalam melakukan penyidikan. “Meski dilakukan dengan serius dan benar, tidak berarti kasus itu terungkap,” ujar Adrianus.

Kesimpulan selanjutnya yaitu terdapat empat aspek maladministrasi minor dalam penyidikan tersebut seperti administrasi penyidikan; penundaan berlarut penanganan perkara; efektivitas pemanfaatan SDM; dan pengabaian petunjuk kejadian.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri