tirto.id - Novel Baswedan menanggapi soal temuan Ombudsman Republik Indonesia ihwal dugaan maladministrasi dalam kasus yang dialaminya. Ia mengatakan ada konflik kepentingan (conflict of interest) dalam investigasi yang dilakukan oleh Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala.
Novel menilai temuan yang tercantum dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman dengan Nomor Register: 0106/IN/III/2018/JKT, yang dirilis pada Kamis (6/12/2018) itu janggal.
Awalnya, Novel menuturkan pada sekitar Mei tahun ini, Adrianus menyerang dirinya dengan tendensius. “Ia mengatakan saya tidak kooperatif, tidak mau memberi keterangan dan irit bicara,” kata Novel ketika dihubungi Tirto, Jumat (7/12/2018) malam.
Namun tuduhan itu dibantah oleh Humas Polda Metro Jaya, tambah Novel, artinya Adrianus berbohong. Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun pernah memfasilitasi keduanya bertemu di Gedung Merah Putih pada Mei lalu.
“Dalam pertemuan itu, Adrianus mengakui bahwa apa yang dia sampaikan ke media yang sifatnya menyerang saya adalah tidak benar, isinya kebohongan dan ia kemudian meminta maaf,” jelas Novel. Di kesempatan itu pula Novel menyatakan bahwa dosen Universitas Indonesia itu memiliki konflik kepentingan.
Alasannya karena dari awal Adrianus telah menyerang Novel secara pribadi dalam proses investigasi dan seharusnya dia tidak boleh menjadi pemimpin pemeriksaan tersebut lantaran dikhawatirkan akan tidak objektif.
“Saya menyayangkan Adrianus yang memiliki konflik kepentingan lalu memaksakan diri memasukkan opininya dalam pemeriksaan (LAHP) itu,” ucap Novel. Salah satu rekomendasi dalam temuan itu ialah agar Novel memberikan keterangan kepada kepolisian.
Novel menegaskan dirinya telah berikan keterangan dengan total sembilan lembar. “Sembilan lembar bukan hal yang sedikit,” ucap dia. Ia juga kembali mengingatkan kepada Presiden Jokowi untuk membentuk tim pencari fakta (TPF) kasus tersebut sebab ia pesimis perkara ini tuntas di tangan kepolisian.
“Presiden dapat membentuk TPF agar penyidikan ini objektif dan prosedur pengungkapannya benar. Saya heran kenapa presiden tidak berani (bentuk TPF) Apa yang ditakutkan?” tutur Novel. Sebab keberadaan tim ini akan membantu polisi untuk memecah kebuntuan penyidikan.
Adrianus mengakui bahwa investigasi dugaan maladministrasi ini dilakukan oleh dirinya tanpa melibatkan orang lain di jajaran Ombudsman. “Saya saja,” jawab dia singkat. Dasar hukum investigasi ialah Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Terdapat empat aspek ‘maladministrasi minor’ dalam penyidikan tersebut seperti administrasi penyidikan; penundaan berlarut penanganan perkara; efektivitas pemanfaatan SDM; dan pengabaian petunjuk kejadian.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi