Menuju konten utama

OJK Teken Disgorgement Fund: Investor Merugi Dapat Dana Kompensasi

OJK bakal menerapkan kebijakan dana kompensasi kerugian investor atau disgorgement fund pada 2021.

OJK Teken Disgorgement Fund: Investor Merugi Dapat Dana Kompensasi
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan saat peluncuran Digital Kredit UMKM yang diselenggarakan oleh HIMBARA dan eCommerce di Jakarta, Jumat (17/7/2020). ANTARA FOTO/Humas OJK/pras.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerapkan kebijakan dana kompensasi kerugian investor atau disgorgement fund pada 2021. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi hak investor yang dirugikan dalam transaksi pasar modal.

“OJK telah menginisiasi disgorgement fund. Pengumpulan dana bilamana diperlukan adanya kompensasi kepada investor yang mengalami kerugian,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam “Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021” di Bursa Efek Indonesia, Senin (4/1/2021).

Wimboh belum menjelaskan lebih lanjut mengenai asal dana, mekanisme, dan nominal kompensasi ini. Termasuk syarat dan kondisi tertentu yang harus dipenuhi sehingga kompensasi perlu dijalankan. Yang pasti, menurut Wimboh, kebijakan ini bakal mampu meningkatkan kepercayaan investor untuk bertransaksi di pasar modal Indonesia.

Menurut situs OJK, lembaga itu telah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) tentang Disgorgement dan Disgorgement Fund di Bidang Pasar Modal yang rencananya bakal terbit pada 2021.

Bentuk disgorgement yang dimaksud adalah memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah atau melawan hukum.

“Sehingga pihak tersebut dapat dicegah untuk menikmati hasil keuntungan atau pun melakukan pelanggaran kembali,” tulis poin b pada bagian pertimbangan POJK ini.

Salah satu mekanisme yang disebutkan dalam draf POJK ini adalah penghimpunan dana dari pengenaan disgorgement kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan di bidang pasar modal.

Nantinya, uang yang dikumpulkan itu akan didistribusikan kepada pihak yang dirugikan. Distribusi dana dilakukan setelah pihak yang dirugikan mengajukan klaim dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

OJK juga memberi jangka waktu 30 hari setelah diterimanya penetapan disgorgement kepada pihak yang melakukan pelanggaran peraturan perundangan di pasar modal. Bila mangkir membayar dalam 30 hari, maka pihak yang melanggar bakal diberi surat teguran dan dikenakan bunga penagihan disgorgement.

Baca juga artikel terkait INVESTASI INDONESIA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri