Menuju konten utama

OJK Keluarkan Kebijakan Khusus untuk Terdampak Letusan Gunung Agung

OJK berharap kinerja perbankan dan kondisi perekonomian Bali pasca-bencana alam erupsi Gunung Agung dapat segera normal kembali.

OJK Keluarkan Kebijakan Khusus untuk Terdampak Letusan Gunung Agung
Wisatawan memadati kawasan wisata Pantai Kuta, Bali, Kamis (28/12/2017). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan khusus bagi debitur yang terkena dampak letusan Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali.

Adapun kelonggaran tersebut meliputi perlakuan khusus terhadap kredit bank yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakukan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Lewat kebijakan tersebut, OJK berharap kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pasca-bencana alam dapat segera normal kembali.

“Tujuannya memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak bencana alam,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resminya pada Rabu (3/1/2018).

Adapun kredit dengan plafon maksimal Rp5 miliar bakal didasarkan pada ketepatan membayar. Sementara kredit dengan plafon di atas Rp5 miliar tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Sementara itu, penetapan kualitas kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akan didasarkan pada ketetapan pembayaran pokok dan/atau bunga. Bank pun dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terdampak bencana alam, dan penetapan kualitasnya dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang sudah ada sebelumnya.

“Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam juga berlaku bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan, piutang, sewa, pinjaman, dan penyediaan dana lain,” kata Anto.

Berdasarkan laporan bank umum dan BPR yang disampaikan pada 18 Desember 2017 lalu, data debitur dan kredit yang terdampak erupsi Gunung Agung berasal dari 11 bank umum dan 36 BPR.

Jumlah debitur dari 11 bank tersebut ada sebanyak 19.430, dengan total baki debet Rp1,09 triliun. Apabila dirinci berdasarkan sektor usahanya, kredit bank umum yang paling terdampak bencana adalah perdagangan besar dan eceran dengan total baki debet sebesar Rp689 miliar dari debitur sebanyak 13.609.

Lebih lanjut, debitur dan kredit BPR yang terdampak dari 36 BPR adalah sebanyak 1.128 dan memiliki total baki debet sebesar Rp148,9 miliar. Sebagai sektor usaha yang paling terdampak bencana, perdagangan, hotel, dan restoran memiliki total baki debet sebesar Rp48,1 miliar dari 384 debitur.

Menurut rencana, perlakuan khusus ini akan berlaku selama tiga tahun lamanya terhitung sejak 29 Desember 2017 lalu.

“Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan OJK yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi distressed area, yang disebabkan bencana alam dan bersifat sementara,” ungkap Anto.

Baca juga artikel terkait GUNUNG AGUNG BALI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari