Menuju konten utama

OJK akan Pakai Aturan Lama Jalankan Restrukturisasi KUR

Restrukturisasi kredit akan dilakukan kepada debitur yang masih memiliki prospek usaha.

OJK akan Pakai Aturan Lama Jalankan Restrukturisasi KUR
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menyampikan hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2024 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menjalankan kebijakan perpanjangan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan aturan yang sudah ada, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Dalam pelaksanaannya nanti, restrukturisasi kredit akan dilakukan kepada debitur yang masih memiliki prospek usaha.

“Terkait dengan program restrukturisasi KUR yang dijalankan oleh pemerintah, yang pada dasarnya sejalan dengan ketentuan yang ada saat ini di OJK, yaitu POJK mengenai kualitas aset, yaitu POJK Nomor 40 Tahun 2019,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KKSK, di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Dengan aturan ini, OJK siap melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi KUR yang diamanatkan pemerintah, tentunya dengan cepat dan tepat serta tetap menjaga kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

“Oleh karena itu, kerangka regulasi yang ada telah tersedia dan siap untuk dilaksanakan dan dioperasionalisasikan sesuai dengan program restrukturisasi KUR, dalam rangka mendorong kinerja UMKM nasional, seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) dalam rapat komisi pengarah KUR bulan Juli lalu,” jelas Mahendra.

Sebelumnya, Mahendra juga sempat menjelaskan pihaknya masih menunggu skema dan kriteria debitur yang dapat mengajukan perpanjangan restrukturisasi KUR. Sedangkan saat ini, skema dan kriteria tersebut masih digodok oleh Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Dalam hal ini pemerintah menyampaikan suatu skema untuk memberikan perhatian kepada periode waktu tertentu. Untuk diberikan perhatian dari para penyelenggara. Ini yang sedang dimatangkan oleh timnya Pak Menko (Bidang) Perekonomian [Airlangga Hartarto] dan tentu dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi UMKM,” tutur Mahendra, saat kepada awak media, usai FEKDIxKKI, di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Mahendra mengatakan, OJK sudah siap untuk mendukung rencana tersebut jika pemerintah ingin menerapkan pemberian restrukturisasi. Dia juga mengeklaim belum mengetahui rencana restrukturisasi yang akan dijalankan pemerintah adalah kredit KUR 2022.

Sementara itu, Mahendra mengeklaim OJK perlu mensinkronisasi regulasi dengan keputusan pemerintah seperti kriteria penerima dan pihak yang berhak mendapat restrukturisasi.

“Tapi kalau benar itu di 2022, ya itu kembali lagi memang sudah termasuk periode yang normal, yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada. Jadi nggak ada masalah sama sekali. Tapi yang penting kami siap dan kemudian pelaksanaannya bisa dilakukan dengan segera. Baik dari aspek pemberian penyalurnya, di bank-banknya, maupun juga tentu di bagian penjaminannya,” tegas Mahendra.

Baca juga artikel terkait RESTRUKTURASI KREDIT atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto