tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan rencana peningkatan porsi investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi di pasar saham hingga 20 persen bukan merupakan batasan wajib, melainkan target penguatan peran investor institusional di pasar keuangan domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, secara regulasi, ruang investasi saham bagi asuransi dan dana pensiun sebenarnya sudah cukup longgar.
Ketentuan tersebut diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari POJK, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), hingga Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengelolaan dana Taspen, BPJS Ketenagakerjaan, dan Asabri.
“Dari segi regulasi, POJK atau ada PMK, PP, mengenai asuransi Taspen, kemudian BPJS TK, Asabri, itu sudah cukup longgar. Maksudnya masing-masing diberikan kewenangan untuk investasi di saham yang ruangnya cukup lebar,” ujar Ogi saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam regulasi yang berlaku, penempatan investasi saham rata-rata dibatasi maksimal 8 persen per emiten dari total portofolio investasi. Sementara itu, secara kumulatif, ruang investasi saham bisa mencapai hingga 50 persen. Dengan ruang tersebut, OJK mendorong agar asuransi dan dana pensiun dapat berperan lebih aktif sebagai investor institusional.
“Jadi terata-rata itu per emiten itu 8 persen dari total investasinya. Sementara untuk kumulatifnya itu bisa sampai 50 persen. Jadi ruangnya itu masih ada,” kata Ogi.
Menurut Ogi, dorongan peningkatan investasi saham tidak berarti mengabaikan prinsip kehati-hatian. OJK mendorong penempatan dana pada saham-saham berisiko rendah dan likuid, terutama yang tergabung dalam indeks LQ45, sebelum masuk ke instrumen dengan risiko yang lebih tinggi.
“Asuransi dan Dapen akan berinvestasi kalau itu aman dan sebagainya. Jadi yang akan kami koordinasikan adalah bagaimana mendorong supaya Dapen dan asuransi itu bisa investasi lebih agresif. Seperti yang dicontohkan oleh Pak Menko (Perekonomian), atau Menteri Keuangan, ya di LQ45 dulu, tidak di saham-saham yang risiko tinggi,” ujarnya.
Ogi menegaskan, rencana peningkatan porsi investasi tersebut tidak disertai kewajiban atau sanksi bagi perusahaan asuransi maupun dana pensiun yang memilih tidak menambah eksposur ke saham. Menurut dia, selama penempatan investasi dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, OJK tidak akan menerapkan mekanisme reward and punishment.
“Karena tadi kan range-nya cukup lebar ya, range-nya cukup lebar. Jadi sebenarnya sepanjang itu regulasi POJK dilaksanakan, itu tentunya tidak bisa diberikan sanksi,” ucapnya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada rencana penerbitan aturan baru terkait batas investasi saham. Ketentuan existing, termasuk batas 8 persen per emiten, tetap berlaku.
“Kita tidak akan melakukan perubahan apapun, karena POJK-nya atau PMK118 atau PP yang mengatur batasan investasinya sudah cukup memadai,” kata Ogi.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa profil investasi antara asuransi jiwa dan asuransi umum juga berbeda. Asuransi jiwa, dengan karakter kewajiban jangka panjang, dinilai lebih memiliki ruang untuk berinvestasi di saham dibandingkan asuransi umum yang memiliki kewajiban jangka pendek.
“Ya kalau secara profile perusahaan itu, asuransi jiwa kan long term ya. Nah dia berani bermain lebih banyak di saham. Tapi kalau asuransi umum, dia kan jalan pendek,” ujarnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































