Menuju konten utama

Nurul Ghufron Sampaikan Pembelaan di Sidang Etik Dewas KPK

Nurul Ghufron menyatakan siap membacakan pembelaannya di sidang etik Dewan Pengawas KPK, hari ini.

Nurul Ghufron Sampaikan Pembelaan di Sidang Etik Dewas KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Sidang etik terkait penyalahgunaan wewenang dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian tersebut beragendakan pemeriksaan saksi. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menyatakan siap membacakan pembelaannya di sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, di Gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK, hari ini.

"Hari ini akan saya bacakan, nanti setelah pembelaan baru kita sampaikan apa-apa materi saya," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Berdasarkan pantauan Tirto, Ghufron telah hadir di gedung Dewas KPK dengan setelah jas berwarna hitam dan kemeja putih.

Ghufron bilang, meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaan dan menyusun saksi-saksi, hingga ditundanya sidang Jumat (20/5/2024), lalu.

"Saya hari jumat kemarin memang minta penundaan karena untuk menyusun saksi saksi yang banyak itu tentu butuh waktu dan alhamdulillah selesai," ucap Ghufron.

Sebelumnya, Ghufron telah menjalani sidang etik perdana, dia menjalani sidang etik selama enam jam. Namun, dia enggan membeberkan proses persidangan yang berlangsung.

Ghufron menjelaskan, dirinya memang menelepon Irjen di Kementan yang saat itu dijabat Kasdi sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Ghufron berkilah hanya ingin mengetahui bagaimana proses mutasi yang diberlakukan di Kementan.

“Bukan dari proses misalnya mau mutasi dari awal sudah kontak ‘Pak Ghufron minta bantuan’, tidak!” tutur Ghufron usai menjalani sidang etik di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).

Ghufron diduga terlibat pelanggaran etik dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia diduga membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Maka itu, dinilai telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai insan KPK.

Ghufron sebelumnya juga telah menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Ia mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta.

Ia berdalih kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi setahun yang lalu. Dia menilai kasus etiknya di Dewas KPK seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.

Baca juga artikel terkait NURUL GHUFRON atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang