Menuju konten utama

Nurul Ghufron Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron tiba pukul 09.25 WIB di kantor dewan pengawas (dewas) KPK, Jakarta.

Nurul Ghufron Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Hari Ini
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers terkait ketidakhadirannya dalam sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, tiba pukul 09.25 WIB di kantor dewan pengawas (dewas) KPK, Jakarta. Kehadiran Ghufron tersebut untuk menjalani sidang etik atas dugaan membantu proses mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, Ghufron tiba beriringan dengan mobil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Kendati demikian, Alex enggan menemui awak media.

Menurut Ghufron, dirinya tidak ada persiapan apa pun untuk menjalani sidang etik perdana yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu.

"Persiapannya bangun pagi, sarapan. Nanti saja ya setelahnya," ungkap Ghufron singkat, Selasa (14/5/2024).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan, hari ini ada sejumlah saksi yang akan dihadirkan, baik dari internal lembaga antirasuah, maupun dari eksternal. Bahkan, tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan, Kasdi, juga menjadi salah satu saksi.

"Ada empat (orang Kementan) kalau saya tidak salah," kata Albertina Ho.

Ditambahkan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, semua saksi yang diperiksa hari ini sudah sempat menjalani klarifikasi. Namun, memang akan dimintai keterangan lagi dalam sidang sebelum akhirnya nanti diputuskan hasilnya.

"Saksi itu ada kurang lebih 10, salah satunya Pak Alexander Marwata, sisanya Kementan, ada juga dari KPK, itu saja," tutur Syamsuddin.

Di sisi lain, Ketua Dewas Tumpak H Panggabean menegaskan, bahwa proses etik ini tidak ada hubungannya dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan Ghufron atas dewas. Dia memastikan, semua berjalan masing-masing dan tidak saling berkaitan.

Dia pun mempersilakan semua berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, hal itu sah-sah saja dan menjadi hak siapa pun untuk mengajukan judicial riview.

"Jalan terus, tidak ada pengaruhnya karena persidangan ini kan bukan pengadilan TUN Jakarta, ada juga di Mahkamah Agung mengenai judical riview-nya. Semuanya kita jawab sah-sah sajalah kalau mereka mau mengatakan seperti itu kan," ujar Tumpak.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang