Menuju konten utama

Novel Baswedan Bantah Lakukan Penekanan ke Miryam

Novel beserta dua penyidik KPK lain yaitu Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso dijadwalkan akan dikonfrontasi dengan Miryam dalam sidang. Namun, sidang hari ini batal karena Miryam sakit.

Novel Baswedan Bantah Lakukan Penekanan ke Miryam
Penyidik KPK Novel Baswedan menunggu di ruang tunggu pengadilan sebelum menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP) ditunda karena Miryam S Haryani yang seharusnya menjadi saksi tidak hadir karena sakit.

Terkait hal ini, penyidik KPK Novel Baswedan membantah melakukan penekanan terhadap saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP yang merupakan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura tersebut.

"Pada dasarnya penyidik siap, dikonfirmasi kita siap. Kami penyidik bekerja dengan baik, dengan benar. Kita akan terus menjelaskan," kata Novel di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/3/2018).

Seharusnya, hari ini Novel beserta dua penyidik KPK lain yaitu Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso akan dikonfrontasi dengan Miryam dalam sidang.

Dikutip dari Antara, ketiganya dihadirkan karena dalam sidang pada 22 Maret 2017 lalu, Miryam mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat diperiksa di tahap penyidikan.

"BAP [Berita Acara Pemeriksaan] isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik. Satu namaya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa. Baru duduk sudah ngomong 'ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap', kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa," demikian diungkapkan Miryam pada Rabu (22/3/2017).

Namun, Miryam mengirimkan surat keterangan sakit dan harus beristirahat selama dua hari ke panitera pengadilan, sehingga majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar menunda persidangan hingga Kamis (30/3/2017), meski tiga penyidik KPK itu sudah hadir di persidangan.

"Nanti itu kan proses untuk dijelaskan di pemeriksaan. Saya siap untuk menjelaskan," kata Novel menambahkan.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari