Menuju konten utama

Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022 Kemenkumham-BIN

Berikut ketentuan nilai ambang batas SKD sekolah kedinasan Kemenkumham, BIN, hingga Kemenhub.

Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022 Kemenkumham-BIN
Ilustrasi Laman Sekolah Kedinasan. foto/https://dikdin.bkn.go.id/

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan.

Rangkaian seleksi akan ditentukan oleh masing-masing Sekolah Kedinasan, meliputi ujian, tes kesehatan, maupun tes fisik. Namun, menurut SSCASN DIKDIN, peserta seleksi setidaknya akan melalui empat proses seleksi termasuk pendaftaran, seleksi administrasi, ujian seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi lanjutan.

Keputusan itu juga menjabarkan TKP yang terdiri atas 45 butir soal. TIU terdiri atas 35 soal, dan TWK berisi 30 butir soal. Soal SKD yang telah disusun akan digunakan dalam seleksi pada 8 instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2022.

Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan

Aturan ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Berikut ketentuan nilai ambang batas SKD dari KemenPANRB:

  • Nilai kumulatif tertinggi SKD tahun ini adalah 550.
  • Nilai minimal atau ambang batasnya, adalah 156 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  • Untuk materi Tes Intelegensia Umum (TIU), calon praja/taruna/mahasiswa harus mencapai minimal 80,
  • Nilai minimal 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
  • Nilai kumulatif tertinggi terdiri atas 225 untuk TKP, 175 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), serta 150 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
  • Nilai kumulatif SKD bagi daerah afirmasi tersebut paling rendah adalah 281 untuk semua jenis soal. Namun, peserta harus mendapat nilai TIU paling rendah 55.

“Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai tertinggi adalah lima, serta tidak menjawab bernilai nol,” tulis aturan yang ditetapkan pada 31 Maret 2022 itu. Sementara materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, dan nilai 0 jika tidak menjawab atau salah.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh instansi penyelenggara sekolah kedinasan dan disetujui Menteri PANRB.

Soal seleksi yang sudah disusun dengan sangat baik tersebut nantinya bisa menyaring calon ASN yang merupakan bahan baku pengembangan human capital.

“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis surat keputusan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menyediakan 7.080 formasi yang tersedia di 30 sekolah kedinasan. Perlu diingat, seluruh tahapan pendaftaran, pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT), hingga penentuan kelulusan sudah terintegrasi. Jadwal resmi pelaksanaan SKD selanjutnya akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Daftar instansi yang buka Sekolah Kedinasan 2022 dan link daftarnya

Berikut delapan instansi yang membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 beserta link pendaftarannya,

Nama InstansiLink Informasi Sekolah Kedinasan
Badan Intelijen Negara (BIN)https://ptb.stin.ac.id/
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)https://ptb.stmkg.ac.id/pengumuman/penerimaan-taruna-baru-tahun-akademik-2022-2023
Badan Pusat Statistik (BPS)https://spmb.stis.ac.id/
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)https://poltekssn.ac.id/pendaftaran/
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)https://spcp.ipdn.ac.id/
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)https://catar.kemenkumham.go.id/
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)https://pknstan.ac.id/
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)https://sipencatar.dephub.go.id/pengumuman

Baca juga artikel terkait SEKOLAH KEDINASAN atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yantina Debora