Menuju konten utama
Sidang Kasus Korupsi e-KTP

Nazaruddin Beberkan Pertemuan Anas-Mustoko-Mulyono

Nazaruddin buka suara soal pertemuan sejumlah politisi Partai Demokrat dalam pembahasan anggaran e-KTP.

Nazaruddin Beberkan Pertemuan Anas-Mustoko-Mulyono
Mantan anggota DPR M Nazaruddin. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin membeberkan pertemuan antara Anas Urbaningrum dengan Ignatius Mulyono dan Mustoko Weni dalam pembahasan pengadaan e-KTP.

Menurut Nazaruddin pertemuan ketiganya terjadi pada 2009, namun ia lupa detail tanggal dan bulannya. Saat itu, terang Nazaruddin, Mulyono dan Mustoko Weni menghadap Anas untuk membahas proyek e-KTP.

“Anggota Fraksi Partai Demokrat Pak Ignatius dan Bu Mustoko menghadap ke Mas Anas sebagai ketua Fraksi Partai Demokrat, menceritakan tentang proyek KTP-E," kata Nazaruddin saat bersaksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Menurut Nazaruddin program e-KTP sudah berjalan jauh sebelum 2009 namun anggaran yang diusulkan mulai dari periode APBN-P 2010. Selain itu, proyek e-KTP kemungkinan akan dibuat dengan program multiyears.

"Karena program multiyears dengan anggaran yang cukup fantastis Rp6 triliun itu harus ada dukungan dari Fraksi Partai Demokrat sebagai fraksi paling besar di DPR waktu itu," ucap Nazaruddin seperti dikutip Antara.

Dalam dakwaan disebut bahwa mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR Anas Urbaningrum menerima sejumlah 5,5 juta dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Sementara anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat Mustoko Weni menerima sejumlah 408 ribu dolar AS dan anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat Ignatius Mulyono merima sejumlah 258 ribu dolar AS.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH